01 Ags 2022 | Dilihat: 486 Kali

AJI Dan LBH Pers Buka Link Pengaduan Jurnalis Dan Media

noeh21
      
SKOR News, Jakarta - AJI membuka Posko Pengaduan Dampak Permenkominfo 5/2020 Bagi Jurnalis dan Media.
 
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI  mengumumkan telah memblokir sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum/tidak mendaftar.
 
Kebijakan ini sebagai implementasi Permenkominfo 5/2020 yang diamandemen menjadi Permenkominfo 10/2021. 
 
AJI menerima keluhan dari beberapa jurnalis yang tidak bisa mengakses pendapatan mereka di Paypal, setelah platform keuangan tersebut diblokir pada Sabtu 30 Juli 2022.
 
Slama ini beberapa jurnalis atau media di Indonesia mngandalkan Paypal untuk menerima honor dari karya jurnalistik mereka.
 
AJI dan LBJ Pers Jakarta yang berfokus pada isu kebebasan pers dan kesejahteraan jurnalis, membuka pengaduan bagi jurnalis dan pengelola media yang menerima dampak situs media terkena pemblokiran serta jurnalis/pengelola media yang tidak bisa mengakses pendapatan/penghasilan dari aplikasi Paypal.
 
"AJI dan LBH Pers LBH Pers Jakarta tetap merahasiakan data pribadi Anda, dan tidak akan dibagikan ke pihak lain. Data pengaduan ini akan digunakan AJI dan LBH Pers sebagai bahan advokasi kebijakan," kata AJI di akun twitternya, (32/7). *Sri (s:@AJIIndonesia)