12 Mei 2022 | Dilihat: 512 Kali

Langkah Strategis Kementan Cegah Penyebaran PMK

noeh21
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (foto: doc. Tv Tani)
      
SKOR News, Jakarta – Cegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian mengeluarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku.
 
PMK atau dikenal juga dengan foot-and-mouth disease (FMD) dilaporkan telah menyerang 1.247 ekor ternak sapi di Provinsi Jawa Timur. yakni, di Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo dan Mojokerto. 
 
Berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya pada 5 Mei 2022, hewan ternak tersebut terkonfirmasi positif menderita PMK.
 
Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang, MM melalui surat edaran tersebut langsung menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) karantina pertanian di seluruh wilayah Indonesia agar meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak untuk mencegah penyebaran masuk dan menyebarnya penyakit PMK ke seluruh wilayah Indonesia. 
 
“Langkah pencegahan pertama adalah untuk tidak memberikan sertifikasi pada pengeluaran dan transit media pembawa virus PMK, yakni sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia lainnya, dan hewan rentan lainnya, serta daging, kulit mentah, produk susu, semen, dan embrio dari hewan-hewan tersebut yang berasal dari Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto, serta daerah lain yang terindikasi terdapat kasus penyakit PMK,” terang Bambang.
 
Lebih lanjut, Bambang juga memerintahkan jajarannya agar berkoordinasi dengan dinas pemerintah daerah setempat agar tidak menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) atau Sertifikat Sanitasi terhadap media pembawa virus PMK jika di wilayah kerjanya terindikasi ada kasus PMK.
 
Sementara itu, penerbitan SKKH bagi media pembawa virus PMK yang berasal dari daerah yang belum ada kasus PMK harus tercantum pernyataan bahwa hewan atau produk hewan berasal dari daerah yang belum terdapat kasus/kejadian PMK.
 
“Untuk impor, Health Requirement (HR) sebagai persyaratan mutlak pemasukan hewan wajib ada dan pejabat karantina melaksanakan tindakan karantina sesuai dengan HR. Masa karantina untuk pengeluaran antararea dan pemasukan dari negara lain ini dilakukan selama minimum 14 hari,” ujar Bambang.
 
Selain itu, tindakan perlakuan berupa disinfeksi dan desinsektisasi wajib dilakukan terhadap sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia lain, hewan rentan lainnya, dan alat angkutnya di tempat pemasukan, tempat pengeluaran, tempat transit, instalasi karantina hewan, dan tempat tindakan karantina hewan, serta di perbatasan Indonesia dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Republik Demokratik Timor Leste.

Ciri Ternak Terserang PMK
 
PMK menyerang sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi dengan tingkat penularan yang sangat cepat dan menimbulkan dampak kerugian ekonomi sangat tinggi. Masa inkubasi PMK 1–14 hari dengan tanda klinis adalah demam tinggi (39-41 oC), keluar lendir berlebihan dari mulut dan berbusa, luka-luka berupa kulit melepuh dan mengelupas di rongga mulut, bibir, dan di antara kuku, pincang, sulit berdiri, tidak mau makan, gemetar, napas cepat, produksi susu turun drastis, dan menjadi kurus.
 
Penularan virus PMK terjadi melalui kontak langsung maupun tidak langsung dengan hewan penderita (melalui droplet, leleran hidung, serpihan kulit), melalui vektor mekanis, baik makhluk hidup (terbawa manusia dan lainnya), maupun benda mati (mobil angkutan, peralatan, alas kandang, sepatu bot, pakaian), dan tersebar melalui angin dan aliran air. Meskipun demikian, virus PMK tidak menyerang dan tidak menginfeksi manusia.
 
Kepada skornews, Kepala Barantan RI, Ir. Bambang, MM. menjelaskan bahwa kementan telah mengambil langkah cepat untuk memitigasi dan pengendalian, telah ada Kepmentan  tentang penetapan wilayah wabah pada Empat Kabupaten di Jawa Timur dan Satu Kabupaten di Tamiang Aceh.
 
Bambang mengaku telah dibentuk Tim Gugus Tugas lingkup Badan Karantina juga telah membuat Surat Edaran (SE) Ka. badan, (11/5) kemarin, kami ke Gresik Jatim dan sekarang, (12/5, red) dalam perjalanan ke Aceh.
 
"Kementerian Pertanian terus berupaya dalam menangani wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi dengan memastikan vaksinasi dan obat-obatan segera disalurkan kepada para peternak," terang Bambang. *Awi