04 Ags 2021 | Dilihat: 511 Kali

Ombudsman Buka Posko Pengaduan Seleksi ASN

noeh21
Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng
      
SKOR News, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membuka Posko Pengaduan Seleksi Calon Aparatur Sipil negara (ASN) Tahun Anggaran 2021 melalui tautan bit.ly/pengaduanCASN2021. 

Hal tersebut merupakan respon Ombudsman sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik dalam menanggulangi laporan masyarakat terkait pelaksanaan seleksi CASN yang selalu berulang dari tahun ke tahun.

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng menyampaikan bahwa berdasarkan data pengaduan seleksi CPNS TA 2019, Ombudsman telah menangani sebanyak 306 laporan/pengaduan yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Laporan tersebut sebanyak 70% atau 215 pengaduan ditangani dengan metode Respons Cepat Ombudsman (RCO) dan 30% atau 91 laporan metode penyelesaian sesuai prosedur pemeriksaan laporan.

“Pada seleksi CPNS tahun anggaran 2019, instansi yang paling banyak dilaporkan adalah Pemda sebanyak 172 laporan, instansi pusat dan Panselnas 94 laporan, lembaga pemerintah/lembaga negara non kementerian 30 laporan dan instansi pendidikan 10 laporan,” jelas Robert dalam Konferensi Pers daring, Selasa (3/8/2021) di Jakarta. 



Sedangkan dugaan maladministrasi yang ditemukan Ombudsman di antaranya penyimpangan prosedur 196 laporan (64%), tidak kompeten 48 laporan (16%), tidak patut 22 laporan (7%), penundaan berlarut 15 laporan (5%). tidak memberikan pelayanan 14 laporan (5%), diskriminasi 7 laporan (2 %), dan penyalahgunaan wewenang 4 laporan(1%).

Robert memberikan contoh, laporan dengan dugaan penyimpangan prosedur seperti terjadinya verifikasi administrasi yang tidak prosedural, diloloskannya peserta yang tidak sesuai dgn persyaratan dan sebaliknya. Tidak mematuhi SOP dalam proses pelaksanaan seleksi CASN.

“Kemudian dugaan penundaan berlarut seperti adanya laporan pengaduan peserta yang tidak memperoleh tanggapan. Ombudsman juga menemukan adanya dugaan maladministrasi tidak kompeten yakni petugas tidak kompeten dalam melaksanakan proses penyeleksian berkas peserta seleksi, serta ketidakkompetenan dalam melakukan pengujian terhadap peserta seleksi,” jelasnya.

Data menyebutkan, jumlah penetapan kebutuhan CASN Tahun Anggaran 2021 sebanyak 701.590 terdiri dari instansi pusat CPNS 74.648, CPNS daerah 80.336, Guru PPPK 525.667 dan PPPK Non-Guru daerah sebanyak 20.937.

Pendaftaran seleksi CASN telah dibuka mulai 30 Juni-26 Juli 2021 disusul pengumuman seleksi administrasi 3 Juli-3 Agustus 2021. Masa sanggah akan mulai pada 4-6 Agustus dan jawab sanggah 4 Agustus-13 Agustus 2021. Menurut Robert, masa sanggah ini berpotensi terjadi maladministrasi yakni penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur dalam menjawab sanggahan dari peserta seleksi CASN TA 2021.



Robert memprediksi pada tahap akhir seleksi CASN yakni pada pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga penetapan NIP pada 1 Januari-18 Februari 2021, terdapat potensi maladministrasi berupa penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur.

Untuk mencegah potensi maladministrasi tersebut, Robert menyampaikan sejumlah Saran Perbaikan Pelaksanaan CASN yakni optimalisasi sistem penanganan sanggahan/aduan yang terintegrasi, efektif, efisien, dan cepat tanggap, optimalisasi helpdesk dengan menambah jumlah petugas yang kompeten, menyediakan sistem penilaian (live scoring) yang dapat dipertanggungjawabkan, transparan dan dapat diakses publik, menyelenggarakan proses seleksi SKB yang transparan, akuntabel, dan tidak berpihak, serta meningkatkan sinergitas dan kolaborasi lintas instansi/lembaga guna memudahkan koordinasi dalam pelaksanaan seleksi CASN.

Terkait Posko Pengaduan Ombudsman terkait seleksi CASN 2021, masyarakat dapat melapor secara perorangan maupun kelompok masyarakat bagi korban langsung maupun melalui kuasa korban langsung dengan melampirkan bukti identitas maupun surat kuasa atau surat pernyataan kelompok. Pelapor juga dimohon dapat melampirkan data nomor telepon, email, alamat dan Provinsi domisili Pelapor, substansi pengaduan (Seleksi CPNS, Seleksi PPPK Guru, Seleksi PPPK Non-Guru), pihak Terlapor dan Provinsi Instansi Terlapor, kronologi pengaduan dan harapan Pelapor, informasi bahwa Pelapor telah menyampaikan keberatan/upaya kepada Instansi Terlapor, dan bukti relevan terkait pengaduan. *Marman (s:spORI)