22 Mei 2022 | Dilihat: 468 Kali

Penerapan Denda Pembayaran Tol Harus Penuhi Aspek Pelayanan Publik

noeh21
      
SKOR News, Jakarta - Pemerintah berencana memberlakukan sistem pembayaran tol non tunai nirsentuh dengan pola Multi Lane Free Flow (MLFF) pada jalan tol pada akhir tahun, 2022.

Pemberlakuan sistem pembayaran tol non tunai tersebut bertujuan untuk mengurangi kemacetan terutama di pintu tol.

Salah satu isu krusial dalam pemberlakuan sistem transaksi non tunai itu adalah implementasi denda bagi pengguna jalan tol yang tidak membayar atau melakukan kejahatan terkait data pengguna

Menanggapi hal tersebut, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan pemberlakuan MLFF menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan publik pada jalan tol sesuai perkembangan jaman, namun pemberlakuan MLFF itu harus didukung regulasi yang memenuhi implementasi aspek minimal pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 2/2009 tentang pelayanan publii. Yakni, sekurang-kurangnya mengatur pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasj, pengawasan internal, penyuluhan masyarakat, dan pelayanan konsultasi kepada masyarakat.

Menurut Hery, pengaturan denda dalam pembayaran tol non tunai berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF) harus disertai dengan pelayanan publik yang optimal kepada pengguna. Selain itu, pengaturan denda juga harus sesuai dengan azas penyelenggaraan jalan yaitu keadilan sesuai UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Pengaturan denda tentu harus sesuai dengan pengusahaan jalan tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi standar pelayanan minimal," ujar Hery dalam Focus Group Discussion yang digelar Institut Studi Transportasi (INSTRAN) di Jakarta, Jumat 20 Mei 2022.

Hery menambahkan, pengaturan denda dalam pembayaran tol non tunai harus berorientasi pada pelayanan jalan yang prima. Sebab selama ini masih banyak keluhan dari masyarakat terkait kualitas pelayanan jalan tol yang belum optimal seperti kerusakan jalan serta tarif yang terus naik yang memberatkan masyarakat.

Oleh karena itu, ia mengingatkan, revisi Peraturan Pemerintah Tentang Jalan Tol harus segera disusun mengingat dinamika masyarakat yang sudah banyak mengalami tuntutan perubahan sesuai perkembangan jaman dan teknologi.

FGD tersebut digelar Institut Studi Transportasi (INSTRAN) dihadiri oleh multi stakeholder dari unsur dari pemerintahan, pengusaha, kampus, LSM dan pengamat kebijakan publik. *Marman