28 Jun 2022 | Dilihat: 432 Kali

Tolak Penggunaan Peduli Lindungi untuk Beli Migor

noeh21
Wakil Ketua FPKS DPR RI, Mulyanto
      
SKOR News, Jakarta - Pemerintah jangan gonta-ganti kebijakan tata-niaga minyak goreng (migor) curah secara trial by error alias coba-coba, namun tidak menyelesaikan masalah. Misalnya, kebijakan penggunakan aplikasi Peduli-Lindungi untuk pembeli migor-curah
 
Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, Ia menolak rencana pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk pembelian minyak goreng (migor).
 
Menurut Mulyanto, akar masalah migor ada pada sisi produksi dan distribusi. Bukan karena adanya lonjakan konsumsi.
 
Wakil Ketua FPKS DPR RI itu minta pemerintah harusnya fokus menyelesaikan akar masalah. Bukan malah menimbulkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan masalah baru. Ia menilai ide penggunaan aplikasi Peduli Lindungi akan menyulitkan masyarakat kecil.
 
Mulyanto menambahkan, pengguna migor curah nota bene adalah rakyat kecil dan UMK (usaha mikro dan kecil) yang tidak akrab dengan teknologi smart phone. Bila ini dipaksakan maka akan menyulitkan mereka.
 
“Hari gini, Pemerintah harus benar-benar cermat dalam mengambil opsi kebijakan bagi masyarakat. Jangan menerapkan kebijakan yang menyusahkan rakyat,” kata Mulyanto.
 
Menurut Mulyanto kebijakan yang penting dan mendesak sekarang adalah membanjiri pasar dengan migor curah secara cukup dengan harga sesuai HET (harga eceran tertinggi). Soal ini yang terkesan lambat dilakukan Pemerintah.
 
“Nyatanya, kondisi yang ada sekarang ini janggal dan paradoksal. Di satu sisi stok CPO dikatakan berlimpah di tangki penyimpanan, dan harga TBS sawit rakyat anjlok mendekati Rp. 500 per kilogram,” ungkapnya.
 
Namun di sisi lain, kata Mulyanto, masih terjadi kelangkaan migor curah dan dengan harga yang jauh di atas HET.
 
“Berarti ada yang salah di tingkat produsen dan distributor migor curah,” kata politisi yang kerap disapa Pak Mul ini.
 
Logika sederhananya, imbuh Mulyanto, CPO yang berlimpah di pabrik tersebut seharusnya dapat diolah menjadi migor curah. Kemudian migor curah tersebut didistribusikan untuk membanjiri pasar melalui agen resmi Pemerintah, dengan harga sesuai HET.
 
“Sekarang ini CPO tersebut terkesan dianggurkan atau tidak dimaksimalkan untuk produksi migor curah. Jadi wajar kalau ketersediaan migor curah tetap langka dan harganya masih di atas HET. Pemerintah harus mengurai mengapa industri enggan memproduksi migor curah tersebut,” jelas Mulyanto.
 
Selain hal tersebut di atas, Mulyanto mendesak Pemerintah untuk segera menghapus dualisme pasar migor curah. Yakni adanya pasar migor berbasis distributor/agen resmi pemerintah dengan harga HET dan pasar migor berbasis distributor bebas dengan harga yang tidak terkontrol Pemerintah.
 
“Adanya dualitas pasar dan disparitas harga migor curah seperti ini jelas tidak sehat. Hal ini akan menimbulkan kompleksitas dan masalah baru di pasar,” ujar Mulyanto.
 
Karena itu, tegas Mulyanto, Pemerintah harus mempercepat pembentukan agen resmi migor plat merah secara massif dan menghentikan distribusi migor yang tidak resmi.
 
Untuk diketahui, Pemerintah akan memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian migor curah rakyat pada Senin (27/6/2022). 
 
Pembelian minyak goreng curah rakyat nantinya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK (Nomor Induk Kependudukan). Masa sosialisasi kebijakan ini akan berlangsung selama dua minggu ke depan. *Awi (s:fpks)