SKOR News, Polewali Mandar - Mepala Dinas dan seluruh ASN harus menjaga netralitas dalam Pilkada, jika terbukti mendukung salah satu paslon akan dijatuhi sanksi tegas berupa pemotongan tukin, penurunan pangkat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal itu disampaikan pihak BKN menyusul banyaknya laporan yang diterima terkait keterlibatan Pejabat mendukung salah satu paslon, khusunya di daerah.
Pengalaman sebelumnya, guru-guru sekolah mulai dari PAUD, TK hingga SD paling sering jadi entitas untuk "diperintah" mendukung paslon tertentu yang memiliki kedekatan secara personal (keluarga) dengan oknum pejabat di Dinas Pendidikan.
Kepala Biro Humas BKN menyampaikan, jenis pelanggaran netralitas yang sering dilakukan adalah melakukan aksi pemberian dukungan kepada Pasangan Calon (Paslon), diantanya dengan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada Paslon tertentu.
Jika menemukan ada Kepala Dinas atau ASN yang melanggar netralitas, foto dan videokan lalu kirim ke kanal informasi dan pengaduan pemerintah seperti media sosial dan aplikasi LAPOR. Laporan tersebut akan segera diproses oleh Satgas Netralitas ASN yang terdiri BKN, Kementerian PAN-RB, Kemendagri, Bawaslu dan KASN. *Awi