SKOR News, Jeneponto - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) Jeneponto, H.M Arifin Nur selaku Kasatgas memimpin dan membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penegak Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tingkat Kabupaten Jeneponto yang dilaksanakan di Aula As-Syifa Dinas Kesehatan, (24/9/24).
Acara tersebut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Kasatpol PP, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Kabag Hukum, para Kepala Puskesmas dan pengelola program Penyakit Tidak Menular (PTM) se-Kabupaten Jeneponto.
Tujuan dari kegiatan adalah sebuah bentuk implementasi dari Perda No. 5 Tahun 2013 tentang KTR di Kabupaten Jeneponto.
Kepala Seksi PTM Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan turut hadir dan memberikan materi tentang penguatan penerapan KTR di tujuh tatanan.
“Penerapan KTR sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat, kami berharap semua pihak dapat berkolaborasi dalam mengimplementasikan regulasi ini demi kesehatan bersama,” kata Sekda Arifin Nur.
Diharapkan seluruh peserta dapat memahami dan menerapkan kebijakan KTR secara efektif serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok dan pentingnya menjaga lingkungan yang bebas dari asap rokok. *Sidiq