SKOR News, Jakarta - Anggota Fraksi PKS DPR RI, Toriq Hidayat mengingatkan ketentuan Pasal 29 UUD NRI 1945 menegaskan bahwa Negara menjamin kebebasan semua warga Indonesia untuk memeluk dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
“Maka usulan supaya pemerintah mengatur rumah ibadah sesungguhnya tidak sesuai dengan prinsip konstitusi yang berlaku. Indonesia merupakan Negara hukum yang berdaulat dan tegas menghormati pelaksanaan ajaran Agama sebagai bagian dari HAM. Karenanya tidak perlu mengikuti aturan Negara lain,” tutur Toriq.
Menurut Ulama asal Tasikmalaya ini wacana yang diusulkan Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) harus ditolak. Memproduksi sebuah aturan tanpa data-data bukti hukum yang otentik akan berpotensi menimbulkan keresahan bahkan disharmonisasi kehidupan beragama yang dijamin oleh konstitusi.
“Fraksi PKS selalu menjadi garda terdepan dalam mendukung pemberantasan segala bentuk tindakan yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 oleh sekelompok orang. Itu pun harus berdasarkan dengan alat bukti yang cukup. Jika tidak terpenuhi, kita tidak boleh memberi label seperti separatisme, komunisme dan radikalisme,” jelas Toriq.
Jangan hanya disebabkan ada beberapa laporan atau pernyataan dari satu pihak, tambahnya, lalu digeneralisasi. BNPT harus mengklarifikasi nama dan lokasi lembaga-lembaga ibadah yang dicurigai menyebarkan paham radikalisme kepada intitusi keagamaan yang disahkan pemerintah. Seperti Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) atau lembaga keagamaan yang lainnya.
“Bila ada indikasi pelanggaran hukum seperti penyebaran radikalisme di rumah ibadah, aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan preventif dan persuasif, dengan bekerjasama dan maksimalkan kewenangan pada organisasi keagamaan yang diakui Pemerintah untuk mengelola dengan kegiatan di semua tempat ibadah,” tutup Toriq. *
Sri (s:
fpks)