SKOR News, Sulawesi Barat - Penyaluran beasiswa jalur aspirasi DPR membuka keleluasaan mengumpulkan data calon penerima KIP PIP, berpotensi disalahgunakan untuk politik elektoral dan kepentingan elektabilitas yang menguntungkan Paslon tertentu di Pilkada serentak November mendatang.
Beasiswa menjadi alat transaksional dukungan politik, dijadikan bahan kompensasi timbal balik dukungan elektoral, baik saat Pileg lalu maupun Pilkada nanti.
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah jalur aspirasi anggota DPR dinilai tidak tepat. Hal itu disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Pendidikan dan Inovasi, Billy Mambrasar beberapa waktu lalu.
Menurut Billy, DPR sebagai lembaga legislatif seharusnya tidak boleh mengeksekusi program KIP Kuliah. Program ini hanya boleh dijalankan lembaga eksekutif, Kemendikbudristek
Berdasarkan Permendikbud 10/2020 tentang Program Indonesia Pintar, tidak ada satu pasal yang menyebut DPR sebagai entitas yang terlibat dalam eksekusi program KIP Kuliah.
Subjektivitas DPR dalam memilih calon pendaftar KIP Kuliah banyak yang tidak tepat sasaran, Masyarakat Indonesia yang secara ekonomi kurang mampu dan membutuhkan bisa kehilangan kesempatan untuk mendapatkan manfaat program ini. Sementara, banyak penerima beasiswa berasal dari keluarga mampu.
Data penerima beasiswa harus dibuka secara transparan kepada seluruh masyarakat. Siapa pun berhak mendaftar KIP PIP sehingga tidak ada lagi pendata yang menukar dengan keharusan mendukung Paslon di Pilkada mendatang. *Awi