07 Jan 2025 | Dilihat: 529 Kali

Kamis, Sidang Perdana Sengketa PHPU Pilkada Tiga Kabupaten Di Sulbar

noeh21
      

SKOR News, Sulawesi Barat - Jadwal sidang PHPU Pilkada Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu telah diumumkan Official Mahkamah Konstitusi (MK) di laman website resminya. 

 

Sidang perdana dimulai pada Hari Kamis. Tanggal, 9 Januari 2025. Para penggugat yakni Ado Mas'ud dan Damris (Kab. Mamuju), Syarul Sukardi dan Alamsyah Arifin (Kab. Mamuju Tengah) dan Putrawan Suryatno dan Aprisal dari Lembaga Pemantau Gerak Langkah Indonesia (Kab. Pasangkayu).

  
Pantauan skornews di laman website MK, para penggugat (Pemohon) membawa Puluhan bukti dugaan kecurangan TSM yang menyebabkan terjadinya selisih perolehan suara. Sehingga, Pemohon meminta Hakim MK dalam Petitumnya agar mengabulkan seluruh permohonan Pemohon, membatalkan Putusan KPUD dan men-diskualifikasi Paslon Pemenang.
 

Pemohon/Penggugat memiliki bukti, Paslon pemenang Pilkada yang ditetapkan KPUD, dalam proses Pilkda melibatkan dukungan kekuasaan (Pejabat/Aparatur/ASN) secara Terstruktur, Sitematis dan Massif (TSM).

 

Selain itu, Pemenang Pilkada juga dinilai didukung Penyelenggara Pemilu serta memanfaatkan program-program Pemerintah yang menggunakan APBN/APBD untuk kepentingan pemenangannya. Misalnya, program bantuan stimulan gempa bumi, penyelenggaran kegiatan dengan mengumpulkan seluruh Kepala Desa dengan dalih study banding ke Pulau Jawa,

 

Diketahui, para pemenang Pilkda yang ditetapkan KPUD merupakan incumbet atau memiliki hubungan sedarah dengan Bupati yang sedang menjabat. *Awi