04 Ags 2022 | Dilihat: 452 Kali

DPO, KPK Minta Tersangka RHM Menyerahkan Diri

noeh21
      
SKOR News, Jakarta - KPK memasukkan Tersangka RHM (Bupati Mamberamo Tengah periode 2013–2018 & 2018–2023) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 15 Juli 2022.
 
KPK masih terus melakukan pencarian keberadaan DPO dimaksud, diantaranya melakukan permintaan keterangan terhadap pihak yang diduga mengetahui keberadaan tersangka & KPK telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat TNI untuk bantuan menghadapkan anggotanya terkait permintaan keterangan oleh Tim Penyidik KPK.
 
KPK juga berkirim surat ke pihak Gubernur Provinsi Papua sebagai bentuk informasi & koordinasi sehingga pihak Pemprov Papua dapat turut membantu mencari keberadaan tersangka dimaksud.
 
KPK mengimbau agar tersangka RHM dapat kooperatif untuk serahkan diri & mengingatkan agar pihak-pihak tidak turut membantu persembuyian tersangka karena itu diancam pidana pasal 21 UU Tipikor. KPK menegaskan bahwa penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga hak tersangka kami perhatikan sesuai koridor ketentuan hukum.
 
Dukungan, kerja sama, & sinergi berbagai pihak khususnya dalam penanganan perkara, menjadi bentuk nyata komitmen seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan masyarakat di seluruh wilayah NKRI maju, makmur, sejahtera, & bersih dari korupsi. *Marman (s:sp.kpk)