30 Des 2024 | Dilihat: 487 Kali

JPU Banding Putusan Pengadilan Tipikor Perkara Timah

noeh21
Tim Jaksa Penuntut Umum
      

SKOR News, Jakarta - pada perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Tahun, 2015-2022. Menyatakan sikap, Banding  atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Upaya Hukum Banding Perkara:

 

Harvey Moeis

  1. Tuntutan Penuntut Umum: Pidana penjara 12 Tahun, uang pengganti Rp 210 Miliar, subsidair Enam Tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair Satu Tahun kurungan
  2. Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 6 Tahun 6 Bulan, uang pengganti Rp 210 Miliar subsidair Dua Tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair Enam Bulan kurungan

Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

 

Suwito Gunawan alias Awi

  1. Tuntutan Penuntut Umum: Pidana penjara 14 Tahun, uang pengganti Rp 2,2 Triliun subsidair 8 Tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair Satu Tahun kurungan.
  2. Putusan Majelis Hakim: Pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp2,2 Triliun subsidair Enam Tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair Enam Bulan kurungan

Upaya Banding terhadap Suwito Gunawan tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

 

Robert Indarto

  1. Tuntutan Penuntut Umum: Pidana penjara 14 Tahun, uang pengganti Rp 1,9 Triliun subsidair 6 Tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 6 Bulan kurungan
  2. Putusan Majelis Hakim: Pidana penjara 8 Tahun, uang pengganti Rp 1,9 Triliun subsidair 6 Tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 6 Bulan kurungan

Upaya Banding terhadap Robert Indarto tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

 

Reza Andriansyah

  1. Tuntutan Penuntut Umum: Pidana penjara 8 Tahun dan denda Rp 750 Juta subsidair 6 Bulan kurungan
  2. Putusan Majelis Hakim: Pidana penjara 5 Tahun dan denda Rp 750 Juta subsidair 3 Bulan kurungan

Upaya Banding terhadap Reza Adriansyah tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

 

Suparta

  1. Tuntutan Penuntut Umum: Pidana penjara 14 Yahun, uang pengganti Rp 4,5 Triliun subsidair 8 Tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 1 Tahun kurungan
  2. Putusan Majelis Hakim: Pidana penjara 8 Tahun, uang pengganti Rp 4,5 Triliun subsidair 6 Tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 6 Bulan kurungan

Upaya Banding terhadap Suparta tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 69/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

 

Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 Terdakwa karena putusan pengadilan masih   belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. 

 

Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan, akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar.

 

JPU menyatakan menerima putusan perkara
 

Rosalina

  1. Tuntutan Penuntut Umum: Pidana penjara 6 Tahun dan denda Rp 750 Juta subsidair 6 Bulan kurungan
  2. Putusan Majelis Hakim: Pidana penjara 4 Tahun dan denda Rp 750 Juta subsidair 6 Bulan kurungan

Adapun alasan menerima putusan Majelis Hakim karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti. *Marman (s:kejagung)