SKOR News, Sumatera Utara - Penitipan aset sita eksekusi milik dan terafiliasi Terpidana Benny Tjokrosaputro dilaksanakan eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan hasil dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
Proses penitipan aset hasil sita eksekusi ini dilakukan jajaran Kejagung bertempat di Kantor Kejaksan Negeri Deli Serdang, (7/9).
Penitipan aset dipimpin Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat UHLBEE, Dr. Safrianto Zuriat Putra didampingi Kepala Kajari Deli Serdang Dr. Jabal Nur, Perwakilan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Deli serdang beserta Anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE Roby Arfan, Camat Tanjung Morawa Rio Lakadewa, Kepala Desa Bangunsari Muhammad Rifai, dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Rachdityo Pandu Wardhana.
Aset yang dilakukan sita eksekusi berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 5.621 M2, yang berlokasi di Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dan dititipkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang disaksikan Camat Tanjung Morawa dan Kepala Desa Bangunsari.
Aset tanah yang disita merupakan hasil penelusuran yang dilakukan Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi sejak (UHLBEE) tanggal 7 Juni 2023 s/d 9 Juni 2023. Setelah berhasil ditemukan, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi pada hari Selasa 20 Juni 2023 di Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, aset tanah yang telah disita eksekusi tersebut akan diproses lebih lanjut dengan cara dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp 6.078.500.000.000.
Sita Eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/ JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-16/A/JA/02/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan Serta Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Dan PT Asabri (Persero). *Sri (s:
kejagung)