31 Des 2024 | Dilihat: 535 Kali

Kejari Pasuruan Tahan Tersangka Korupsi PKBM

noeh21
Tersangka korupsi PKBM ditahan Kejari Pasuruan
      

SKOR News, Jawa Timur - Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Teguh Ananto didampingi Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo dan Kasi Intelijen Ferry Hary Ardianto memimpin kegiatan Penetapan dan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi PKBM di Kabupaten Pasuruan di Aula Kejaksaan Negeri Pasuruan, Prov. Jawa Timur, (30/12).

 

Penetapan Tersangka Kasus TIPIKOR, yakni: 

  1. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasuruan telah memeriksa 85 saksi, 2 Ahli, dan telah melakukan penyitaan terhadap alat bukti dokumen.
  2. Kejaksaan Negeri Pasuruan telah menetapkan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PKBM, BPS yang merupakan Ketua PKBM Salafiyah Kabupaten Pasuruan, dan Tersangka saat ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak Tanggal, 30 Desember 2024 - 18 Januari 2025 di Rumah Tahanan Bangil.
  3. Adapun anggaran PKBM Salafiyah yang diterima dan dikelola oleh Tersangka sejak tahun 2021 - Juni 2024, sebesar Rp 2.692.395.000.
  4. Modus yang digunakan Tersangka adalah Pertanggungjawaban Fiktif, dan total kerugian negara sebesar Rp1.955.948.260 yang didapat dari hasil perhitungan audit dan Inspektorat. *Noeh (s:penkumkejagung)