SKOR News, Jakarta - Modus korupsi sektor Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) yakni suap (gratifikasi) terhadap pihak-pihak yang terkait dengan proses PBJ diantaranya Pokja ULP, PPK, Konsultan perencana, dll.
Tahun 2024, KPK telah menangani 339 Korupsi Sektor Pengadaan Barang dan jasa, modusnya dari pengaturan pemenang, mark up harga pengadaan (HPS) hingga pembayaran kepada rekanan padahal realisasi pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi.
KPK kini meluncurkan aplikasi memudahkan masyarakat memberikan laporan melalui program Lapor, Ayo #KawanAksi untuk membekuk dan mencegah terjadinya korupsi sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah. *Noeh