28 Ags 2023 | Dilihat: 325 Kali

KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Bansos Kemensos

noeh21
      
SKOR News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Enam tersangka korupsi penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada Kementerian Sosial tahun 2020 dan menahan 3 orang diantaranya, (23/8). 

Dalam rangka penanganan dampak Covid-19, Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program PKH dengan nilai kontrak Rp 326 Miliar.

Para tersangka kemudian melakukan pengkondisian untuk tidak melakukan kegiatan distribusi BSB namun menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR sekitar Rp 151 Miliar. 

Tindakan para Tersangka bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN dan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara Rp 127, 5 Miliar. *Marman (s:sp.kpk)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas