SKOR News, Sultra - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melakukan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, (7/12)
Objek lelang berupa 458 dome/tumpukan ore nikel yang terletak di lokasi pertambangan PT Antam Tbk Blok Mandiodo dengan nilai limit sebesar Rp42.317.000.000 (empat puluh dua miliar tiga ratus tujuh belas juta rupiah).
Lelang dihadiri Tim Pusat Pemulihan Aset, Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Joko Yuhono, Kepala Bagian Tata Usaha Abdillah, Kepala Sub Bidang Benda Sitaan pada Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Ratna Sari, Kepala Sub Bagian Program dan Laporan Abdul Haris Hoerudin, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kepala Seksi PB3R pada Kejaksaan Negeri Konawe dan Kepala KPKNL Kendari beserta para pejabat lelang KPKNL Kendari.
Tim PPA Kejaksaan Agung menjelaskan, objek lelang dilakukan terkait perkara korupsi yaitu produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil pertambangan tanpa izin, serta tidak membayar dana reklamasi dan dana pasca tambang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung dan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Antam Tbk di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalundu.
Pusat Pemulihan Aset melakukan pelelangan atas permohonan pendampingan penyelesaian barang sitaan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Hal itu dilaksanakan berdasarkan Pasal 45 KUHAP . *Marman (s:puspenkejagung)