SKOR News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Dua tersangka tindak pidana korupsi (19/2), pengadaan meja kursi fabrikasi Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA. 2023.
Pengaturan proyek Penunjukan Langsung (PL) pada tingkat kecamatan serta permintaan uang dari Wali Kota Semarang kepada Bapenda Kota Semarang.
Kedua tersangka, yakni HGR (Wali Kota Semarang periode 2023-2024) dan AB (Ketua Komisi D DPRD Prov. Jawa Tengah periode 2019-2024) yang juga suami HGR.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 19 Februari - 10 Maret 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan Dua tersangka lainnya, yaitu M selaku Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang dan RUD selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.
Dalam konstruksi perkaranya, pada Juli 2022, AB memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk memasukkan usulan anggaran pengadaan senilai Rp 20 Miliar ke APBD-P dan menunjuk PT DSP sebagai pemenang pengadaan meja kursi fabrikasi SD.
Selanjutnya, HGR dan DPRD Kota Semarang mengesahkan APBD-P TA 2023. Atas keterlibatan AB membantu PT DSP mendapatkan proyek tersebut, RUD menyiapkan uang sebesar Rp 1,75 Miliar atau sekitar 10% dari nilai proyek untuk AB.
Selain itu, pada November 2022, AB meminta proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan di Kota Semarang senilai Rp 20 Miliar. Atas proyek tersebut, AB meminta komitmen fee sebesar Rp 2 Miliar, yang disanggupi oleh seluruh camat di Kota Semarang dan diserahkan kepada AB pada Desember 2022.
Tersangka M juga meminta komitmen fee kepada seluruh anggota Gapensi Kota Semarang sebesar 13% dari nilai proyek, kemudian M menerima uang sejumlah Rp 1,4 Miliar dari para anggota. Atas penerimaan-penerimaan tersebut, HGR juga mengetahuinya.
Pada Desember 2022, HGR juga menolak menandatangani draf Keputusan Wali Kota terkait alokasi besaran insentif pemungutan pajak dan/atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). Namun, HGR kemudian menandatanganinya dengan meminta uang tambahan.
Atas permintaan tersebut, pada periode April-Desember 2023, HGR dan AB menerima uang sekurang-kurangnya Rp 2,4 Miliar, yang berasal dari pemotongan iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa. meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang lain. Serta, menerima gratifikasi sesuai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *Sri (s:kpk)