SKOR News, Mamasa - Sebanyak 14 SKPD/OPD Pemkab Mamasa kompak anggarkan pembayaran utang pembiayaan fiktif dan membebankannya di APBD TA. 2022. Namun, tidak disertai dokumen pinjaman (pembiayaan) dan tidak ada identitas pemberi pinjaman.
Utang pembiayaan tersebut adalah utang pekerjaan pada Tahun Anggaran (TA) 2013-2021 yang telah selesai dikerjakan dan belum dibayar 100% hingga berakhirnya tahun anggaran, 31 Desember 2021.
14 SKPD/OPD Kab. Mamasa itu, adalah:
Sumber: LHP BPK
Aktivis anti korupsi Sulawesi Barat, Indra War menagatakan, kemungkinan para Kepala SKPD/OPD cemburu melihat keberhasilan TAPD dan Banggar DPRD menganggarkan pembayaran utang pelaksanaan kegiatan PEN dengan merealisasikan pembiayaan (utang) dari pihak ketiga yang jumlah realisasinya jauh melebihi besaran utang yang akan dibayarkan.
"Ini sama saja, para oknum pejabat Mamasa berlomba "merampok" APBD Kab. Mamasa tanpa mengindahkan SOP pembayaran dan pembiayaan utang serta tanpa kelengkapan dokumen," ketus Indra saat ditemui skornews, (25/10).
Kepala Badan Keuangan (BPKD) Kab. Mamasa, Herry Kurniawan dan Sekda Mamasa, Syukur Badawi yang dikonfirmasi skornews masih "bisu" hingga berita ini ditayangkan. *Awi