SKOR News, Polewali Mandar - Para pemenang tender di Kab. Polewali Mandar, kabarnya diharuskan menyetor 3% diluar kewajiban potongan PPh dan PPN yang memang diatur undang-undang.
Hal itu disampaikan salah seorang Pejabat yang merasa kegiatannya terlalu sering diberitakan.
"Itu beritakan juga, apa bedanya ada potongan tambahan 3% yang harus diserahkan pemenang tender, setelah berkontrak," kata sumber yang protes karena kegiatannya dipertanyakan wartawan, (30/9).
Potongan 3% yang dikenakan ke rekanan sebagai potongan tambahan, dikabarkan untuk biaya pengamanan hasil pekerjaan dan membiayai kebutuhan entertaintment oknum. *Awi
Next...