30 Sep 2024 | Dilihat: 344 Kali

Ada Potongan 3% Ke Pemenang Tender?

noeh21
Gbr ilustrasi
      

SKOR News, Polewali Mandar - Para pemenang tender di Kab. Polewali Mandar, kabarnya diharuskan menyetor 3% diluar kewajiban potongan PPh dan PPN yang memang diatur undang-undang. 

 

Hal itu disampaikan salah seorang Pejabat yang merasa kegiatannya terlalu sering diberitakan.

 

"Itu beritakan juga, apa bedanya ada potongan tambahan 3% yang harus diserahkan pemenang tender, setelah berkontrak," kata sumber yang protes karena kegiatannya dipertanyakan wartawan, (30/9). 

 

Potongan 3% yang dikenakan ke rekanan sebagai potongan tambahan, dikabarkan untuk biaya pengamanan hasil pekerjaan dan membiayai kebutuhan entertaintment oknum. *Awi

 

Next... 

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas