SKOR News, Polman - CV Rafasya tidak memiliki Tenaga Ahli Pendingin dan kemampuan merakit mesin Pabrik Es tapi bisa lolos verifikasi dan memenangkan tender Rehabilitasi Pabrik Es, Dinas Kelautan Dan Perikanan, Kab. Polewali Mandar, TA. 2023.
Pernyataan itu disampaikan PPTK, Imelda Allolayuk saat ditemui skornews, (10/2). Ia menyatakan keheranannya kenapa bisa menang tender padahal tidak memiliki kualifikasi Tenaga Ahli Pendingin dan kemampuan merakit mesin pabrik Es.
Senada dengan pernyataan PPTK, Imelda Allolayuk. PPK, Abbas Amin yang dikonfirmasi skornews mengatakan bahwa itu bukan tanggungjawab PPK, itu kewenangan Pokja ULP yang melakukan tender.
Sebelumnya diberitakan, CV Rafasya belum melaksanakan pekerjaan utama, perakitan Mesin Pabrik Es hingga berakhirnya waktu pekerjaan, 16 November 2023.
Sumber: PPK Rehabilitasi Pabrik Es
Surat Kepala DKP kepada PPK terkait Adendum Kontrak setelah tender pertama dibatalkan karena adanya perubahan Juknis. Menurut Pakar PBJ yang dihubungi skornews, "karena pada saat itu belum ada Rekanan Pemenang Tender yang berkontrak, seharusnya bukan adendum kontrak. Tapi, Perubahan Dokumen Tender (lelang)".
Sementara itu, Pihak CV Rafasya, Fadly yang juga menjabat Direktur PDAM membantah pernah mengatakan bahwa Mansyur dari CV AKT merakit mesin karena tanggungjawab Distributor.
"Saya tidak pernah mengatakan seperti itu, ayo ketemu," kata Fadily dengan nada marah saat menghubungi skornews setelah berita ke-5 ditayangkan, (10/2).
Klik disini, baca berita sebelumnya
Skornews mempersilahkan CV Rafasya membuat pernyataan bantahan dan akan ditayangkan sebagai Hak Jawab. Tapi, skornews memastikan memiliki bukti rekaman pernyataan fadly mengatakan hal tersebut.
Anehnya, saat pernyataannya dalam berita ke-4 ditayangkan, Fadly tidak memberi tanggapan. Bantahan pernyataan, baru disampaikan setelah Direktur CV AKT, Mansyur membantah pernyataannya pada tayangan berita ke-5.
Pernyataan, Direktur CV AKT Mansyur merakit mesin sebagai tanggungajwab distributor itu disampaikan Fadly saat ditanyakan, kenapa bukan tenaga ahli yang dimiliki CV Rafasya sendiri yang merakit mesin (pekerjaan utama) sebagai pemenang tender. Kenapa harus Ketua Tim Teknis (pengganti peran konsultan), Masyur yang merakit yang seharusnya bertindak mengawasi hasil pekerjaan CV Rafasya.
Faktanya, CV AKT memang juga merupakan distributor pengadaan Ice Can 50kg Dip dan Sheal And Tube Condensor. Namun, Direktur CV AKT, Mansyur mengklarifikasi bahwa dirinya hanya membantu setelah pihak CV Rafasya kesulitan menemukan alat tersebut saat batas waktu pekerjaan semakin mepet. Jika ada, harganya mahal, "jadi saya membantu dua alat itu," kata Mansyur saat menghubungi skornews, (10/2). *Awi