19 Ags 2023 | Dilihat: 1047 Kali

Mengalir Kemana Belanja Fiktif BPKD Mamasa

noeh21
Gbr. Ilustrasi (net)
      
SKOR News, Sulawesi Barat - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kab. Mamasa manipulasi Miliaran Rupiah pertanggungjawaban (fiktif) belanja barang habis pakai, tahun anggaran 2022.
 
Anggaran belanja Makan Minum, ATK dan Bahan Cetak serta Perjalanan Dinas pada Enam Bidang Lingkup BPKD dengan total Rp 8,6 Miliar. Dari dana tersebut, "disunat" lebih Rp 4 Miliar, dibelanjakan Rp 3,7 Miliar, sisanya untuk pembayaran pajak.
 
Sumber skornews menyebut, Surat Pertanggungjawaban (SPj) belanja makan minum. Diantaranya, penyedia Toko/RM "CCR" dalam SPj tertulis Rp 1,286 Miliar tapi belanja rill cuma Rp 14 Juta, Toko/RM "UE" di SPj tertera Rp 366 Juta tapi belanja riil hanya Rp 30 Juta.
 
Sementara belanja ATK dan Bahan Cetak. Diantaranya, penyedia toko "UDR"dalam SPj tertulis Rp 1,562 Miliar tapi belanja riil Rp 700 Juta.
 
Demikian juga dokumen perjalanan dinas, pelaku perjalanan dalam SPj tidak pernah malakukan perjalan dan tidak menerima uang perjalanan dinas sesuai bukti pertanggungjawaban yang dilaporkan BPKD sebesar Rp 185 Juta.
 
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, (18/8). Kepala BPKD Kab. Mamasa, Herry Kurniawan belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. Herry hanya mengirimkan pesan yang keberatan dengan diksi "bergaya hidup mewah" pada berita skornews sebelumnya.
 
Redaktur berita investigasi, redaksi skornews Marman Andy menanggapi, diksi itu adalah talk eksperiment dari aktivis anti korupsi, yandi Nurarifiandi. Bahwa, jika ketahuan menyelewengkan keuangan daerah hanya diperintahkan mengembalikan ke kas daerah dalam waktu 6 bulan tanpa sanksi hukum (efek jera). Maka, kalau "sunat" anggaran sebanyak-banyaknya lalu deposito dan nikmati bunganya selama 6 bulan kemudian pulihkan kerugian keuangan daerah, cuan (uang kaget) bunga deposito itu bisa buat bergaya hidup mewah.
 
Yandi Nuarifiandi kepada skornews mengatakan, karena lemahnya sanksi (administratif) maka pengembalian kerugian daerah pada tahun anggaran sebelumnya bisa saja diambil lagi dari alokasi anggaran, tahun (berjalan) 2023 digunakan buat "tambal sulam".
 
"Kalau Rp 4 Miliar kerugian keuangan daerah tahun 2022 itu digunakan untuk membiayai kegiatan tak terduga yang tidak direncanakan dan dianggarkan sebelumnya berarti sudah habis terpakai. Lalu, dari mana sumber kekayaan Kepala BPKD mengembalikan kerugian tersebut. Jika tidak cukup kaya, maka patut diduga Herry Kurniawan hanya main akrobat anggaran tambal sulam," kata yandi, (19/8). *Awi

Next...
Marak "tukang sunat" anggaran di akhir masa jabatan Bupati Rhamlan Badawi