06 Nov 2024 | Dilihat: 661 Kali

Miliaran SILPA Gaji PPPK DIKORUPSI?

noeh21
Gambar ilustrasi
      

SKOR News, Polman - Dari Rp 37 Miliar anggaran transfer pemerintah pusat TA. 2023 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya, Specific Grant (SG), digunakan Rp 5,2 Miliar dan terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 32 Miliar.

 

Hal itu disampaikan Kepala BPKD Pemkab. Polman, Muh. Nawir menanggapi berita skornews sebelumnya.

 

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Muh. Nawir. Menjelaskan, terkait alokasi penggajian formasi PPPK Tahun Anggaran 2023. Bahwa, total alokasi anggaran untuk penggajian formasi PPPK yang bersumber dari DAU SG TA 2023 sebesar Rp 37.902.498.000 yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ASN PPPK yang diangkat Tahun 2022, sampai Posisi 31 Desember 2023.

 

"Alokasi anggaran untuk DAU SG penggajian formasi PPPK yang digunakan hanya sebesar Rp 5,250,786,189. Sehingga, terdapat selisih (SILPA) sebesar Rp 32.651.711.811," kata Muh. Nawir, (5/11).

Sumber: LHP BPK atas LKPD Kab. Polman Tahun, 2023
 

Ditanyakan kenapa Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) maupun rekening-rekening di bendahara penerimaan dan pengeluaran (OPD/SKPD) kosong pada akhir tahun anggaran.

 

Muh. Nawir menjelaskan, selisih/sisa anggaran tersebut, kemudian dibuatkan laporan Rencana Penggunaan Sisa DAU Penggajian Formasi PPPK TA 2024. Namun, sisa alokasi anggaran DAU penggajian formasi PPPK Tahun 2023 tersebut, digunakan untuk pembayaran belanja gaji dan tunjangan ASN PPPK yang diangkat Tahun 2022 dan ASN PPPK yang diangkat dibawah Tahun 2022 sampai sisa alokasi anggaran tersebut terpenuhi, sesuai Instruksi DJPK Kemenkeu.

 

Skornews menanyakan rincian kegiatan yang dibiayai dari SILPA gaji TA 2023, Kepala BPKD mengaku tidak mengetahui karena belum ada rincian kegiatan apa saja yang dibiayai.

 

"Untuk rincian kegiatan yang dibiayai, kami belum bisa merinci karna tahun 2023 belum dirinci belanja sesuai sumber dananya," terang Muh. Nawir kepada skornews, (5/11).

 

Dikatakan Muh. Nawir, sisa penggunaan gaji PPPK Tahun 2023 juga digunakan membayar gaji dan tunjangan PPPK yang diangkat tahun 2022, yang berarti pembayaran gajinya ganda karena sudah termasuk dalam realisasi pembayaran Rp 5,2 Miliar TA 2023 itu.

 

Muh. Nawir juga menjelaskan bahwa sisa gaji PPPK TA. 2023 juga digunakan membayar gaji dan tunjangan PNS PPPK yang diangkat dibawah tahun 2022 (yang berarti diangkat tahun 2021).

Sumber: LHP BPK atas LKPD Kab. Polman Tahun, 2022 dan 2023


Penelusuran skornews pada LHP BPK RI, penggajian PPPK Tahun Anggaran 2022 (yang diangkat Tahun 2021) memiliki alokasi anggaran tersendiri dan sudah selesai dibayarkan pada akhir tahun anggaran 2022, bahkan terdapat SILPA juga. Sehingga, tidak perlu dibiayai dari sisa penggunaan gaji PPPK Tahun, 2023.

 

Aktivis Mahasiswa, Andi Irfan merespon penjelasan Bendahara Umum Daerah (BUD), Kepala BPKD, Muh. Nawir. Menurut Irfan, ini sudah tidak masuk akal, Aparat Penegak Hukum sudah saatnya turun dan usut tuntas dikemanakan APBD ini.

 

Andi Irfan mengakatakan, SILPA sebanyak itu diduga ada manipulasi laporan jumlah pengangkatan PPPK. Karena, jumlah transfer anggaran dari pemerintah pusat pasti telah memperhitungkan dan sesuai jumlah PPPK yang dilaporkan Pemkab. Polman.

 

"Saya akan atur waktu mengepung Kejaksaan dengan massa aksi demonstrasi besar-besaran, sekaligus membuat laporan dugaan korupsi dan mendesak Kajari segera usut tuntas Puluhan Miliar SILPA PPPK itu," tegas Irfan saat ditemui skornews, (6/11). *Awi