SKOR News, Mamasa - Tahun Anggaran (TA) 2022-2023, TAPD dan Banggar DPRD Kab. Mamasa kompak menetapkan rencana belanja kegiatan meskipun tidak tersedia anggarannya dalam APBD.
Hal itu menyebabkan defisit keuangan melebihi batas maksinal yang dibolehkan peraturan perundang-undangan.
Penelusuran skornews, pengajuan RANPERDA tentang Perubahan APBD Tahun 2023 kepada Gubernur Sulawesi Barat untuk dievaluasi, Pemkab Mamasa tidak menyertakan usulan rencana Pinjaman Daerah untuk mendapatkan pertimbangan Mendagri sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
18 PP 56/2018.
Terkait hal tersebut, Kemendagri telah melarang Pemkab Mamasa menganggarkan penerimaan pembiayaan utang melebihi Batas Maksimal Defisit APBD dan pinjaman daerah.
Pemkab Mamasa juga dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD jika tidak tersedia anggarannya.
Hingga saat ini, TAPD dan PPKD (Kepala BPKAD) terus mengakali APBD Mamasa dengan mengalihkan anggaran yang bersumber dari transfer Pemerintah Pusat untuk membiayai kegiatan lain yang tidak tersedia anggarannya di APBD.
Hal itu menyebabkan pembiayaan untuk kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya tidak dapat berjalan maksimal dan mengakibatkan utang kepada pihak pelaksana kegiatan (rekanan) yang membebani APBD Kab. Mamasa.
Kepala Badan Keuangan, Herry Kurniawan dan Ketua TAPD Sekda Mamasa, Syukur Badawi masih "bisu" dan tidak menanggapi permintaan konfirmasi skornews. *Awi