23 Okt 2024 | Dilihat: 747 Kali

Pakar PBJ: Penyedia Di E-Katalog Bukan Calo Yang Sekedar Tayangkan Barang

noeh21
Pabrik Pupuk Organik Cair Milik H. Suhardi di jalan Baruga, Kab. Pinrang (foto skornews, 22/10/24)
      

SKOR News, Sulsel - Penyedia di e-Katalog LKPP bukanlah calo yang sekedar menampilkan barang saja, melainkan harus memenuhi ketentuan perundang-undangan termasuk ijin usaha dan ijin edar serta memiliki barang yang ditayangkan termasuk menjamin kecukupan volume serta kualitasnya.

 

Hal tersebut disampaikan, Pakar Pengadaan Barang Dan Jasa dari KM Partners, Khalid Mustafa yang dihubungi skornews, (23/10).

 

Khalid Mustafa menjelaskan, berdasarkan:

  1. Ketentuan Pasal 17 Ayat (1) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perubahannya, Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Ketentuan Pasal 44 Ayat (1) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perubahannya, kualifikasi merupakan evaluasi kompetensi, kemampuan usaha, dan pemenuhan persyaratan sebagai Penyedia
  3. Ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perubahannya, Penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan pemenuhan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan
 

PT LTI sebagai pemilik merek "Lampoko Biourine" diduga bukan pemilik usaha produksi pupuk organik cair yang ditayangkan di e-katalog LKPP. 

 

Produksi pupuk organik cair dimaksud adalah industri rumahan di Kab. Pinrang milik H. Suhardi yang hanya melayani dan mebantu petani sekitar. Sementara, rekanan PT LTI yang ditunjuk PPK Pengadaan Pupuk DTPHBUN Prov. Sulsel melalui e-Katalog hanya membeli dalam bentuk curah dengan menyiapkan botol kemasan.

 

Hal itu disampaikan pemilik industri rumahan pupuk organik cair berbahan baku Urine Sapi, H. Suhardi saat skornews berkunjung di rumahnya sekaligus tempat produksi pupuk, Jalan Poros Baruga, Lasinrang, Kab. Pinrang, (22/10).

 

Menurut H. Suhardi yang didampingi Istri dan anaknya, kami hanya melayani pesanan dalam bentuk curah, dijual sekitar Rp 18.000/liter. Kaitan dengan kegiatan pengadaan pupuk pemerintah itu, saya tidak tau dan tidak kenal PPK, Mario Mega tidak pernah berkunjung kesini," kata H. Suardi.

 

Pernyataan H. Suhardi tersebut dibantah owner PT LTI, Nasir Muhammad yang juga pemilik merek terdaftar di Kementerian Pertanian "Lampoko Biourine". Menurutnya, Kegiatan produksi pupuk di Kab. Pinrang itu adalah bagian dari aktifitas PT LTI sebagai satu kesatuan usaha perusahaan. 

 

"Tidak betul, H. Suardi itu juga namanya tercatat sebagai pendiri perusahaan dalam akta pendirian. Tapi, belakangan keluar karena kondisi kesehatan. Kantor perusahaan juga masih tercatat sebagai aset milik H. Suardi," terang Owner PT LTI, Nasir Muhammad saat menemui skornews, (23/10).

Harga di e-katalog LKPP PT LTI Rp 72.000/liter dan harga jual perliter curah di home industri Rp 18.000


Pemilik etalase pupuk merek "Lampoko Biourine" dengan harga Rp 72.000 di e-katalog LKPP, Nasir Muhammad juga memastikan bahwa PPK, Mario Mega pernah berkunjung ke pabrik pupuk milik PT LTI di Kab. Pinrang. 

 

"Wallahi, Pak Mario pernah berkunjung ke Pabrik pupuk di Pinrang," kata Nasir Muhammad meyakinkan. 

 

Kepala Bidang PSP DTPHBUN Prov. Sulawesi Selatan, Mario Mega yang juga PPK Pengadaan Pupuk (Aspirasi DPRD) APBD-P, TA. 2023 dengan pagu Rp 365 Miliar itu menanggapi bahwa timnya telah melakukan kunjungan ke tempat produksi pupuk PT LTI di Kab. Pinrang.

 

"Tim Dinas TPHBUN Prov. Sulsel sudah pernah berkunjung ke pabrik Lampoko Biourine di Desa Amassangang Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang untuk melihatk apasitas produksi bulanan/tahunan yang cukup besar, termasuk melihat secaral angsung perusahaan mempekerjakan/memberdayakan warga di sekitar lokasi pabrik," terang Mario Mega yang dikirimkan kepada skornews, (23/10).

Tanggapan Kabid PSP DTPHBUN Prov Sulsel, menjawab konfirmasi skornews, (22/10)


Karena perbedaan informasi dengan pemilik usaha rumahan produksi pupuk, H. Suhardi. Atas peemintaan skornews, PPK Mario Mega mengirimkan sejumlah bukti dokumentasi saat kunjugan ke pabrik pupuk PT LTI tersebut. 

Dokumentasi kunjungan verifikasi pihak DTPHBUN Prov. Sulsel di Industri pupuk milik penyedia PT LTI yang dikirim Kabid PSP ke skornews. yang sebenarnya adalah industri pupuk rumahan milik H. Suhardi
 


Anak pemilik usaha yang bertanggungjawab menjalankan usaha rumahan pupuk organik cair curah milik H. Suhardi, Hammi yang dikonfirmasi skornews terkait waktu kunjungan pihak DTPHBUN dalam foto-foto tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui dan kemungkinan sebelum saya menikah. Karena setiap kegiatan di pabrik pupuk dipercayakan kepada dirinya setelah menikah pada Bulan Juli 2023. Diduga, foto-foto kunjungan tersebut sebelum kegiatan pengadaan pupuk dilaksanakan.

***Jurnalis: Nuhroji || editor: Awi

 

Next... 

Nantikan berita penelusuran selanjutnya