SKOR News, Polman - Buntunya pencairan anggaran penyelesaian sejumlah paket pekerjaan TA. 2023 di Pemkab. Polewali Mandar dikuatirkan berbuntut persoalan hukum dikemudian hari.
Hal itu dikatakan Aktivis Anti Korupsi dari LKPA, Zubair. Menurutnya, seluruh rekanan telah menyelesaikan pekerjaan, telah dilakukan PHO, SPM juga sudah diterbitkan. Tapi, sampai hari ini rekanan belum menerima pembayaran.
"Hal itu jelas melanggar perjajian kontrak yang ditandatangani bersama antara PPK (Pemerintah) dan rekanan pelaksana pekerjaan (kontraktor). Bisa dilaporkan cedera (inkar) janji atau wanprestasi," terang Zubair, (24/7).
Dinas PUPR Kab. Polman hingga kini baru menyelesaikan 30% pembayaran rekanan pelaksana pekerjaan long segmen sepanjang 6 km ruas jalan Napo - Todangtodang, senilai lebih Rp 8 Miliar yang bersumber dari DAK 2023 dan telah dilakukan PHO pada November 2023 lalu.
Dinas Pendidikan juga masih berutang sekitar Rp 14 Miliar kepada rekanan pekerjaan yang bersumber dari DAK 2023.
Sementara, LRA Pemkab Polewali mandar TA 2023, sejumlah pekerjaan tersebut dilaporkan telah terealisasi. Diduga, SP2D nya telah dicairkan namun tidak dicairkan ke rekening rekanan.
Zubair menduga, ada oknum yang mencairkan uang rekanan itu ke rekening lain, menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya.
"Pemda harus membuka rekening koran kas daerah, LKPA akan melaporkan ke APH agar persoalan ini jadi terang benderang, siapa biang kerok kekacauan tatakelola keuangan di Polman," tegas Zubair.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kadis PUPR mengatakan silakan dikonfirmasi ke Badan Keuangan selaku Bendahara Umum Daerah terkait dengan kondisi keuangan termasuk hal-hal lain yang terkait dengan pihak penyedia jasa.
"Kami instansi teknis menjalankan kegiatan yang sudah ditetapkan melalui Perda APBD Kab Polewali Mandar. Kewenangan OPD terakhir adalah penerbitan SPM untuk selanjutnya diproses di Badan Keuangan," terang Kadis PUPR, (24/7). *Awi