SKOR News, Sulsel - Penyedia Pupuk Organik Cair "Lampoko Biourine", PT Lampoko Ternak Indonesia (LTI) belum laksanakan rekomendasi BPK, mengembalikan kerugian APBD Sulawei Selatan, TA 2023.
Auditor BPK RI menemukan realisasi penyaluran pupuk yang tidak sesuai spesifikasi dipersyaratkan, BPK memberikan keringanan pilhan pengembalian berupa uang atau mengganti produk sesuai persyaratan.
Temuan BPK tersebut terjadi pada penyaluran pupuk di Kab. Maros senilai Rp 900 Juta dan di Kab. Gowa sebesar Rp 2,8 Miliar (total pagu anggaran pengadaan).
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, PPK Kegiatan Kepala Bidang PSP DTPHBUN Prov. Sulsel, Mario Mega mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke-2 kepada Direksi PT LTI.
"Kami sudah mengirimkan surat ke-2 mempertanyakan progres upaya pengembalian kerugian daerah sesuai rekomendasi auditor BPK," kata Mario Mega saat ditemui skornews, (27/10).
Sementara itu, produsen pupuk organik "Maraja" PT BMN telah mengembalikan dan memulihkan seluruh kerugian daerah sesuai rekomendasi BPK
"Sudah dikembalikan, Maraja yang paling cepat melaksanakan rekomendasi BPK," kata Kabid PSP, Mario Mega.
Formulator pupuk organik "Maraja", H. Syamsul membantah kabar ditolaknya pupuk "Maraja" di Kab. Gowa saat dikonfirmasi skornews. Menurutnya, kami tidak pernah menyalurkan pupuk di Kab. Gowa, tidak ada lokasi penyaluran sesuai kontrak kerja dan kami tidak melakukan penjualan langsung ke petani.
"Itu kabar bohong, kami tidak melakukan pemasaran dan penjualan pupuk langsung ke petani, informasi itu HOAX. Kami siap ketemu dan uji mutu," tegas H. Syamsul, (27/10).
H. Syamsul juga memberikan sejumlah bukti video dokumentasi testimoni dari sejumlah petani pengguna pupuk "Maraja" yang telah merasakan manfaat penggunaan pupuk milik nya saat diaplikasikan di tanaman pertanian dan perkebunan.
Dalam video tersebut tampak tanaman subur dan menghijau dengan kontur tanah yang gembur serta membantu petani menambah hasil produksi petanian dan perkebunannya. *Awi