SKOR News, Polewali Mandar - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) memberikan catatan agar memperbaiki pengelolaan keuangan dan pelayanan publik pada pemerintah daerah Kab. Polman.
Catatan BPK itu dituangkan dalam Ihtisar Hasil Pemeriksaan Semester 1 (Januari - Juni) Tahun 2024 (IHPS).
Dari 828 jumlah pemerintah Kabupaten, Kota dan Provinsi di Indonesia, 8 diantaranya dinilai buruk tatakelola keuangannya. Termasuk, Pemkab. Polewali Mandar.
Delapan daerah tersebut adalah Pemprov Banten, Pemkot Tangerang, Pemkot Tasikmalaya, Pemkab Bangka, Pemkab Ponorogo, Pemkab Boalemo, Pemprov Nusa Tenggara Timur, dan Pemkab Polewali Mandar.
Pemda Polewali Mandar (Polman) di Prov. Sulawesi Barat diminta melakukan Perbaikan pengelolaan perpajakan dan retribusi serta PNBP, seperti pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, retribusi menara telekomunikasi, pembayaran pajak secara online dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada Tahun 2023, selain penurunan status penilaian BPK atas LKPD. Pemkab Polewali Mandar juga divonis menyajikan akun Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) tidak sesuai dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada pencatatan aset lainnya dan belanja operasional.
Aktivis anti korupsi Polewali Mandar, Andi Irfan Tutar yang ditemui skornews di Cafe Indah (30/10) mengatakan, ketidak sesuaian SAP dengan LKPD dalam catatan IHPS 1 itu membuktikan adanya upaya oknum di Bagian Keuangan (BPKD) Kab. Polman "memanipulasi" Laporan Keuangan.
Andi Irfan menambahkan, menurut Dr. Khalid Mustafa dari KM&Partners, Jakarta. Ada Tiga kemungkinan yang seringkali muncul dalam kasus-kasus persidangan tindak pidana penyalahgunaan keuangan daerah, yang diawali terjadinya mal-administrasi termasuk memanipulasi laporan realisasi anggaran, yakni: