SKOR News, Polewali Mandar - Aktivis LKPA, Zubair menduga sisa gaji PPPK Kab. Polewali Mandar, Prov. Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp 32 Miliar memang direncanakan untuk "dicuri".
Klik disini, Baca berita terkait
Menurut Zubair, realisasi gaji PPPK Rp 5 Miliar sangat jauh selisihnya dengan anggaran transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 37 Miliar.
Klik disini, Baca berita terkait
Zubair meyakini, usulan jumlah PPPK dimanipulasi laporannya. Karena, Pemerintah Pusat mengirimkan anggaran dipastikan telah memperhitungkan jumlah PPPK yang akan dibayarkan gajinya.
"Tidak masuk akal jika transfer pusat sebesar Rp 37 Miliar tapi yang terpakai membayar gaji PPPK cuma Rp 5 Miliar," kata Zubair (9/12).
Klik disini, baca berita terkait
Hal itu semakin menguatkan dugaan sisa gaji PPPK itu dikorupsi. Karena, jawaban Kepala Badan Keuangan (BPKD), Muh. Nawir yang mengatakan kepada skornews bahwa sisa gaji PPPK TA 2023 itu habis digunakan untuk membayar kegiatan lain.
Klik disini, baca berita terkait
Kegiatan lain yang dimaksud Muh. Nawir itu adalah kegiatan yang memiliki mata anggaran sendiri dan sudah selesai dibayarkan pada TA 2022 dan 2021.
"Sisa gaji PPPK Tahun 2023, habis digunakan membayar gaji dan tunjangan ASN PPPK yang diangkat TA 2022 dan diangkat tahun sebelumnya," kata Nawir kepada skornews, bebera waktu lalu.
Klik disini, baca berita terkait
Ketidak jelasan sisa gaji PPPK TA. 2023 itu juga makin menguatkan dugaan terjadinya korupsi karena sejak Dua bulan lalu, Pj. Sekda Kab. Polman, I Nengah Tri Sumadana belum merealisasikan permintaan audiensi dan wawancara skornews terkait sisa gaji PPPK.
"Saya akan tersukan ke teman-teman Badan Keuangan," kata Pj. Sekda kepada skornews, (5/12) lalu.
Klik disini, baca berita terkait
Zubair memperingatkan, pejabat polman yang sekarang menjabat untuk tidak melindungi perilaku buruk pejabat sebelumnya yang menjabat pada saat kegiatan ini dilaksanakan.
Menurut Zubair, pejabat Polman kalau tidak didemo tidak akan menerima permintaan audiensi yang disampaikan secara baik-baik. *Awi