10 Mei 2021 | Dilihat: 873 Kali

Tanggapan RSUD Kota Bogor

noeh21
Kabid Perencenaan RSUD Kota Bogor, Ahmad Irawan
      
SKOR News - Tanggapan RSUD Kota Bogor atas pemberitaan skornews terkait Pembangunan Gedung Rawat Inap Blok 3 RSUD Kota Bogor yang telah ditayangkan Tiga kali dengan judul

Penampakan Gedung Rawat Inap Blok 3 RSUD Kota Bogor
 


Tanggapan RSUD Kota Bogor
 
Menanggapi beberapa hal yang menjadi pertanyaan terkait hasil audit  LHP BPK Tahun 2020 dengan temuan  adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian  Spesifikasi fisik pada satu Paket Pekerjaan  Pembangunan Gedung  Rawat Inap Blok 3 RSUD Kota Bogor pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Kami telah melakukan pengawasan dan pengendalian Kinerja Kontraktor Pelaksana melalui Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) dibantu Tim Teknis PPK, PPTK  untuk mengecek setiap proses dan progres pekerjaan di lapangan.

Terkait kelebihan pembayaran karena kelebihan volume dimaksud, pada dasarnya tidak ada unsur kesengajaan kerena setiap progres pekerjaan yang dikerjakan dihitung bersama dan dituangkan dalam Berita Acara antara pihak kontraktor pelaksana/penyedia dengan konsultan MK (Manajemen Konstruksi), namun demikian tentunya pihak BPK pada saat melakukan audit memiliki metode perhitungan tersendiri yang lebih terinci yang apabila terjadi selisih baik ukuran luasan atau ketinggian  walaupun hanya dalam hitungan centimeter (cm ) tetap dianggap kurang volume atau lebih bayar. Kekurangan volume sebagaimana dimaksud dalam temuan BPK tesebut tidak berarti mengurangi kualitas pekerjaan karena perhitungan teknis di lapangan juga dibahas bersama dengan  Tim Teknis PPK dan Konsultan Manajemen Kontruksi (MK)

Terhadap hal dimaksud, sebagaimana diatur dalam kontrak yang telah disepakati antara PPK dengan Penyedia bahwa “Apabila terdapat temuan – temuan hasil pemeriksaan atas pekerjaan, sehingga menyebabkan timbulnya pengembalian ke Kas Daerah, maka penyedia wajib mengembalikan secara penuh sesuai temuan’’ 

Apabila selama kurun waktu 60 hari tidak ada progres pengembalian maka dengan sendirinya akan ngelink ke Aparat Penegak Hukum yang sewaktu-waktu akan menindaklanjuti sesuai kewenangannya.

PT Trikencana Sakti Utama selaku penyedia telah menindaklanjuti temuan BPK dimaksud dengan mengembalikan kelebihan bayar kepada Kas Daerah Kota Bogor senilai Rp. 2.025.548.464,89 (dua milyar dua puluh lima juta lima ratus empat pulih delapan ribu empat ratus enam puluh empat, koma delapan sembilan rupiah) yang dilakukan secara bertahap sebagaimana bukti setoran terlampir.

Laporan tindak lanjut penyelesaian terhadap temuan BPK dimaksud juga telah kami sampaikan kepeda Inspektorat Kota Bogor dan kepada Direktorat Reskrimsus Polda Jabar yang meminta klarifikasi yang serupa terhadap hal dimaksud sehingga dengan telah ditindaklanjutinya temuan BPK tersebut potensi unsur kerugian negara telah terhapuskan.

PPK RSUD Kota Bogor
AHMAD IRAWAN, S.IP. M.Si