20 September 2023 | Dilihat: 204 Kali
Ganti Rugi Kerusuhan Maluku, Iskan: Pemerintah segera Penuhi Janji
noeh21
    
SKOR News, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis dan Saadiah Uluputty  menerima aspirasi dari Lembaga Bantuan Hukum Kepulauan Beton (LBH Kepton) di Ruang Rapat Fraksi PKS DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/09).

Dalam pertemuan ini, LBH Kepton menyampaikan aspirasi terkait kesulitan akan mendapatkan bantuan yang dijanjikan oleh Pemerintah terkait dana ganti rugi korban kerusuhan di Maluku tahun 1999.

“Kedatangan kami disini memohon kehadiran Fraksi PKS persoalan hak-hak pengungsi yang belum diterima dengan data yang harus dibayar dari Maluku sebanyak 91.193 KK, Maluku Utara 53.300 KK dan Sulawesi Tenggara 68.168 KK yang mana jika diakumulasikan sebanyak 213-217 KK sesuai putusan hakim pengadilan,” ujar perwakilan LBH Kepton.

Menanggapi aspirasi tersebut, Iskan menyebutkan persoalan validitas data pengungsi, khususnya kerusuhan ini sudah terjadi dalam jangka waktu yang lama.

“Kerusuhan Maluku terjadi pada tahun 1999 yang mana sudah terjadi 24 tahun lalu, sehingga pasti ada perubahan terkait data-data pengungsi. Dalam proses pencairan dana, tentu saja ada skema pembayarannya. Hal ini menyadari dengan jumlah pengungsi yang banyak, permasalahan verifikasi masih menjadi bagian prosesnya,” ucap Iskan.

Lebih lanjut, Iskan juga menegaskan validitas data adalah hal yang patut diperhatikan dikarenakan keuangan negara tidak bisa melakukan transaksi, jika data tersebut tidak sah.

Anggota Komisi VIII ini menambahkan bahwa Rancangan Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (RAPBN TA 2024) tidak ada pembahasan mengenai pengungsi kerusuhan Maluku tahun 1999 ini.

“RAPBN TA 2024 sudah hampir disahkan dan tidak ada didalamnya pembahasan mengenai anggaran dana untuk pengungsi kerusuhan Maluku tahun 1999. Akan tetapi, bisa diusulkan pada RAPBN Perubahan,” ujar Politisi PKS ini.

Tutupnya, Iskan mengharapkan permasalahan validitas data yang berkaitan dengan Kementerian-Kementerian terkait dapat diselesaikan secara efektif, sehingga hak-hak pengungsi dapat dipenuhi sesuai dengan janji yang telah diberikan oleh Pemerintah.

Selain itu, ia juga mendorong agar masalah ini akan menjadi perhatian utama dalam pembahasan di Komisi VIII. *Marman (s:fpks)