17 September 2022 | Dilihat: 2169 Kali
MENANTI PELANTIKAN PIMPINAN MPR DARI UNSUR DPD
noeh21
    
Oleh: AJBAR  ​​​​​
 
Seminggu sudah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo menerima surat Pemberhentian Fadel Muhammad sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD. Kita berharap, Pimpinan MPR segera mengagendakan pelantikan Wakil Ketua MPR baru yang terpilih melalui Sidang Paripurna Ke-2 DPD RI, 18 Agustus 2022 lalu.
 
Harapan itu didasari atas Empat pertimbangan. Pertama, agar kekosongan jabatan Wakil Ketua MPR tidak berlarut-larut. 
 
Kedua, agar kepentingan-kepentingan DPD di MPR tidak terhambat oleh kekosongan jabatan dimaksud. 
 
Ketiga, sebagai penghormatan Pimpinan MPR terhadap keputusan lembaga DPD yang dihasilkan melalui Sidang Paripurna Ke-2. 
 
Keempat, sekaligus yang paling penting, Tata Tertib (Tatib) MPR memerintahkan agar pelantikan dilakukan maksimal 30 hari sejak Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya. 
 
Mengacu pada Pasal 9 ayat 1 Tata Tertib (Tatib) MPR, Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena tiga hal. Pertama, karena meninggal dunia. Kedua, karena mengundurkan diri, dan Ketiga karena diberhentikan.
 
Terhadap Pimpinan MPR yang berhenti dari jabatannya, Pasal 29 Ayat 3 Tata Tertib MPR mengatur waktu pelantikannya, yakni maksimal 30 hari. 
 
Sidang Paripurna Ke-2 DPD dilaksanakan pada 18 Agustus 2022. Sidang ini antara lain memutuskan pemberhentian Fadel Muhammad dari jabatannya sebagai Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI sekaligus memilih penggantinya secara demokratis.
 
Melihat tanggal pelaksaanan sidang, tenggang waktu pergantian agaknya telah melampaui batas sebagaimana diatur Tatib. Oleh karena itu, Pimpinan MPR sebaiknya bergegas mengagendakan pelantikan Pimpinan MPR dari unsur DPD yang telah dipilih secara demokratis.
 
Saat ini memang ada upaya hukum dan politik yang ditempuh Fadel Muhammad. Kita menghargai dan menaruh hormat atas langkah-langkah yang diambil. Bagaimana pun juga, beliau punya hak untuk itu. 
 
Namun, langkah tersebut sejatinya tidak dapat menjadi alasan bagi Pimpinan MPR untuk menunda pelantikan. Selain karena perintah Tatib, kekosongan jabatan yang terjadi akan sangat merugikan lembaga DPD.

Mosi Tidak Percaya
 
Penarikan Bang Fadel dari jabatannya sebagai Pimpinan MPR dipicu oleh penarikan dukungan atau mosi tidak percaya mayoritas Anggota Dewan. Bagi DPD, mosi tidak percaya bukan perkara baru. Dalam perjalanan lembaga DPD, mosi tidak percaya telah beberapa kali mencuat dan membuahkan keputusan baru.
 
Mayoritas Anggota DPD menandatangani mosi tidak percaya. Kongkritnya 97 dari 130 Anggota DPD, atau sebanyak 71,3 persen. Jumlah ini tentu sangat signifikan. Oleh karena itu, Pimpinan DPD wajib merespon dan menindaklanjuti aspirasi ini demi menjaga situasi kondusif internal DPD RI.
 
Alasan Anggota mengajukan mosi tidak percaya tentu beragam. Namun secara umum, Anggota menginginkan agar kepentingan DPD di MPR dapat diperjuangkan dengan optimal. Juga agar Pimpinan MPR dari DPD tidak berjarak dengan Anggota DPD.
 
Dalam perkembangan terbarunya, dua Anggota DPD manarik pernyataan mosi tidak percaya. Sementara dua Pimpinan DPD juga mencabut dukungan penarikan Bang Fadel. Sebelumnya, empat Pimpinan DPD secara lengkap menandatangani Keputusan DPD RI Nomor 2/DPDRI/I/2022- 2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI Tahun 2022-2024.
 
Kita menghargai keputusan penarikan dukungan atas mosi tidak percaya tersebut. Tentu, penghormatan yang sama harus pula diberikan kepada kawan-kawan yang menarik dukungannya kepada Bang Fadel. 
 
DPD RI adalah lembaga politik. Memberi dukungan dan menarik dukungan adalah hal biasa, sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku. 
 
Hanya saja, harus dipahami bahwa penarikan Bang Fadel telah melalui serangkaian mekanisme formal di internal lembaga DPD sebelum akhirnya diputuskan dalam Sidang Paripurna DPD. Artinya, perubahan sikap dari satu-dua orang tidak berpengaruh terhadap keputusan sidang, apalagi membatalkannya. 
 
Keputusan sidang paripurna hanya bisa dibatalkan melalui sidang paripurna juga. Sebaiknya Pimpinan MPR peka menangkap sinyalemen itu. 
 
Kisruh yang terjadi di DPD bukan urusan personal. Realita politik ini mengemuka bukan karena sentimen pribadi. Bang Fadel adalah politisi senior yang kita hormati. Langsung atau tidak, beliau merupakan guru bagi tidak sedikit politisi muda, termasuk penulis. 
 
Penarikan dukungan atau mosi tidak percaya tentu tidak menggugurkan kehormatan itu. Namun, mosi tidak percaya memang punya pengaruh pada soal legitimasi. Perspektif legitimasi ini seharusnya menjadi alasan tambahan bagi Pimpinan MPR untuk segera mengagendakan pelantikan.


* Penulis adalah Sekretaris Kelompok DPD di MPR/Anggota DPD RI