29 September 2023 | Dilihat: 210 Kali
DPO Kejati DKI Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan Agung
noeh21
    
SKOR news, Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bekuk buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Ali di Jl. Bukit Rivaria M2, Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

Tim Tabur menjelaskan, DPO berhasil diamankan pada hari Rabu (27/9) sekitar pukul 23.30 WIB atas nama Muhammad Ali yang merupakan warga Jl. Sinabung V No. 21 RT 2 / RW 5, Gunung, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Tim Penyidik menjelaskan yang bersangkutan diamankan terkait perkara kerugian yang dialami PT Wijaya Karya Beton. Dimana kerugian yang dialami berupa tidak memperoleh dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah seluas 500.000 M2.

"PT Wijaya Karya Beton merugi atas pembayaran atas tanah seluas 500.000 M2 kurang lebih senilai Rp199 M.", jelas Tim Penyidik, (27/09).

Pada saat dibekuk, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana Muhammad Ali dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Agung melalui program Tabur, meminta kepada seluruh jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.", tegas Jaksa Agung. *Sri (s:puspenkejagung)