12 Oktober 2023 | Dilihat: 551 Kali
LIPAN Soroti PN Malang Atas Lelang Aset yang masih Dalam Proses Hukum Lanjutan
noeh21
    
SKOR News, Malang - Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (LIPAN RI) menyoroti rencana lelang (17/10/23) KPKNL Malang atas sejumlah objek yang tidak termasuk dalam harta gonogini (harta pribadi) dan juga masih dalam proses upaya hukum lanjutan (kasasi).

Objek lelang terletak di kota malang atas nama Dr. Fransisca Valentina Linawati, SH., M.Hum, dkk. Lelang tersebut didasarkan atas surat relas pemberitahuan tertanggal 02 oktober 2023 dari juru sita Pengadilan Negeri Malang yang akan melaksanakan eksekusi lelang berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 1/Pdt.Eks/2017PN.Tbn jo Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn.

Menanggapi hal tersebut, Fransisca Valentina Linawati merasa keberatan dan memohon penundaan Eksekusi Lelang dikarenakan masih dalam Upaya hukum dan terdapat aset yang tidak termasuk sebagai harta bersama (harta pribadi) pada proses sita marital yang turut dimasukan dalam objek lelang.


Ketua LIPAN RI Harun Prayitno, SH (tengah)

Ketua LIPAN RI, Harun Prayitno, SE., SH melakukan protes keras atas Surat Relas Pemberitahuan dari Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Malang yang memberitahukan bahwa PN Malang akan melakukan eksekusi Lelang berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang. Eksekusi Lelang tersebut terhadap beberapa objek asset Dr. FM. Valentina akan dilaksanakan pada Selasa, 17 Oktober 2023 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.

Sebagaimana diketahui proses hukum masih berjalan, dimana Dr. FM Valentina melalui Kuasa.Hukumnya, Dian Aminudin & Partner yang beralamat di Jl. Raya Walet, Kota Malang telah mengajukan Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.305/PDT/2023/PT.SBY tanggal 07 Juni.2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri No: 199/Pdt.G/2022/PN.Mlg.,tanggal 21 Maret 2023.

Lebih lanjut, Ketua Lipan RI menilai jadwal pelaksanaan eksekusi lelang terlalu dipaksakan.

"Diduga ada oknum yang bermain dalam proses tersebut dengan turunnya Surat Relas eksekusi lelang tersebut yang sementara pemilik sah sedang menempuh proses hukum," tegas ketua LIPAN RI, Haru (11/10).

Ketua LIPAN RI telah menyurati Pengadilan Negeri dan KPKLN Malang mengajukan permohonan penundaan Eksekusi Lelang. selain itu, LIPAN RI juga telah bersurat ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Inspektorat Kementerian Keuangan di Jakarta tertanggal 09 Oktober 2023.

Berdasarkan fakta di lapangan serta legalitas yang ada, Ketua Lipan RI menegaskan bahwa permasalahan ini mohon menjadi atensi guna menindaklanjuti adanya dugaan Oknum yang bermain sehingga permasalahan dan kendala yang dialami Masyarakat bisa terang benderang.

"Untuk itu, Lembaga investigasi dan pengawasan aset negara Republik Indonesia akan terus mendampingi dan mengawal pengaduan masyarakat demi memenuhi rasa keadilan atas haknya dan proses ini berjalan dengan putusan yang seadil adilnya", kata Harun. *Ratis (s:rilisLipan)

Next...
Nantikan penelusuran skornews
"Kesusu lelang, Siapa Bermain?"