01 September 2023 | Dilihat: 397 Kali
TABUR Kejagung Bekuk DPO Penggelapan Dana Nasabah
noeh21
    
SKOR News, Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung. 

Buronan yang berhasil dibekuk adalah DAP bin NMRN, diamankan sekitar pukul 18.40 WIB di Bogor, Jawa Barat, (31/8).

DAP merupakan Karyawan BUMN, diamankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Dari hasil pendalaman Tim Penyidik, DAP telah melakukan perbuatan menggunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi.

"DAP menggunakan uang pelunasan Tujuh nasabah KUR, Kupedes dan nasabah ultra mikro untuk kepentingan pribadi senilai Rp 254.230.000 Yang bersangkutan juga menggunakan sebagian uang hasil Kredit Usaha Rakyat 15 nasabah, terdiri 11 orang nasabah KUR, 3 orang nasabah pinjaman kupedes dan 1 orang nasabah lain untuk kepentingan pribadi senilai Rp 381.000.000. Serta Memprakarsai kredit KUR fiktif pada 28 nasabah terdiri dari 25 orang nasabah KUR, 2 orang nasabah pinjaman kupedes dan satu orang nasabah ultra mikro senilai Rp 1.441.000.000," terang Tim Tabur.

Atas perbuatan DAP, mengakibatkan potensi kerugian yang dialami negara sebesar Rp 2.076.230.000, perbuatan tersangka juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 1 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

"DAP diamankan karena ketika dipanggil secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, tidak berada di alamat yang selama ini dihuni dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karena itu, dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang," jelas Tim Tabur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Saya himbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.", tegas Jaksa Agung. *Marman (s:pupenkejagung)