23 Juni 2022 | Dilihat: 671 Kali
Bantah Anggurin LP, Kapolres: Sudah 12 Saksi Diperiksa
noeh21
Objek tanah milik Eddy Atutu berdasarkan dokumen bukti kepemilikan, SHM
    
SKOR News, Majene Sulbar - Kapolres Majene  membantah pihaknya tidak memproses Laporan Polisi (LP) dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan pemilik lahan berdasakan SHM, Eddy Atutu pada Juni Tahun, 2021 lalu.

Kapolres Majene menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 12 saksi dan saat ini telah memerinthakan penyidik lebih mendalami kasusnya.
 
Menurut Kapolres, hasil pemeriksaan sementara, terlapor juga memiliki Akta Jual Beli (AJB).
 
"Tidak benar kasusnya dianggurin, saat ini penyidik telah memeriksa 12 orang saksi. LP nya terus berproses dan didalami penyidik," kata Kapolres saat menghubungi skornews, (17/6) lalu.
 
Pelapor, Eddy Atutu yang dikonfirmasi skornews menjelaskan bahwa selama 1 Tahun laporannya, tidak pernah menerima informasi perkembangan tindaklanjut LP nya, Ia bahkan mengaku kesal karena oknum penyidik pernah menyarankan mencabut LP.
 
"Saya tidak tau perkembangan proses laporan saya, malah disarankan cabut LP," terang Eddy saat dihubungi skornews, (23/6).
 
Eddy menambahkan, saya tunggu komitmen Kapolres untuk melakukan proses dan menuntaskan LP saya.
 
"Kalau terlapor punya AJB, ayo kita adu di Pengadilan siapa yang lebih berhak karena saya punya bukti kepemilikan, Sertifikat Hak Milik (SHM)," tegas Eddy.
 
Aktivis pemerhati kasus pertanahan, Yandi Nurarifiandi yang sebelumnya tergabung dalam NGO, APKAN mengatakan, AJB atau kuitansi pembelian itu tidak mungkin berdiri sendiri, harus ada dokumen (legal) bukti kepemilikan yang menyertai maka jual beli itu menjadi sah, jika tidak ada maka itu bisa dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menjual dan membeli objek (tanah) tanpa hak.
 
"Kalau cuma dasar AJB lalu terjadi Jual Beli atas suatu objek (tanah) tanpa dokumen legal bukti kepemilikan yang menjadi dasar terbitnya AJB, yah itu ngawur," terang Yandi, (23/6).
 
Yandi menambahkan, kasus seperti ini rentan terjadi perselisihan jalanan jika tidak segera dituntaskan aparat penegak hukum, karena pemilik objek yang memiliki legalitas (sah) tentu tidak akan menerima, kasus serupa pernah terjadi di daerah lain dan sebaiknya segera di lock (police line) objeknya untuk menghindari hal-hal yang tidak diharpakan sampai ada putusan final (incrach) dari pengadilan atau perdamaian para pihak. *Awi