23 Agustus 2023 | Dilihat: 494 Kali
BPKPD Salurkan DID Sesuai Peruntukan
noeh21
    
SKOR News, Sulawesi Barat - Rp 42 Milar Dana Insentif Daerah (DID), TA 2022 Prov. Sulawesi Barat telah dibelanjakan sesuai peruntukannya sebagaimana diatur Permenkeu tentang tujuan penggunaan DID. Demikian juga terkait isu defisit anggaran Tahun 2022, hal itu terjadi karena ada gaps antara target rencana silpa dan realisasi, sekitar Rp 20 Miliar.
 
Hal itu disampaikan Kepala BPKPD, Andi Mujib, MM yang didampingi pejabat teknis Badan Pengelola Keuangan Dan Pajak Daerah (BPKPD), Murdanil kepada skornews, (23/8).
 
Andi Mujib menjelaskan, DID telah disalurkan dengan pengawasan dan monitoring ketat Kementerian Keuangan terkait pihak-pihak yang berhak menerima sesuai kriteria. Yakni, berkaitan dengan pemulihan ekonomi daerah, bantuan dunia usaha dan penurunan tingkat inflasi daerah.
 
"Saat ini, yang masih dalam progres penyelesaian adalah Dinas Kelautan Perikanan, progres keseluruhan sekitar 90%," terang Mujib.
 
Terkait isu defisit anggaran TA 2022. Menurut Murdanil, terjadi karena adanya selisih sekitar Rp 20 Miliar antara Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang direncanakan Rp 130 Miliar lebih namun terealisasi Rp 116 Miliar sesuai LHP BPKRI.
 
"SILPA itu pun telah memiliki pos anggran masing-masing untuk direalisasikan pada tahun 2023 ini," kata Murdanil.
 
Penjelasan dari BPKPD tersebut sekaligus menampik isu yang beredar selama ini, bahwa DID tidak jelas realisasi dan penggunaannya.
 
Dikutif dari laman resmi Kemenkeu, DID adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan/atau kesejahteraan masyarakat. *Awi