30 November 2022 | Dilihat: 895 Kali
Insentif Covid-19 Tidak Dibayar, LKPA: Pemda Polman Langgar PERPPU
noeh21
    

SKOR News, Sulawesi Barat - Mencuat fakta Tenaga Kesehatan RSUD Darma, Kabupaten Polewali Mandar yang menangani pasien covid-19, hanya menerima insentif terakhir di Bulan Januari, 2021 menuai kritik dari aktivis LKPA.

Ketua LKPA, Zubair mengaku prihatin dan menyayangkan sikap pemerintah. Pasalnya, anggaran penanganan dan pengendalian covid-19 sangat besar tapi justru tenaga kesehatan yang berhadapan langsung dengan virus mematikan itu malah kurang mendapat perhatian.

"Tidak logis, pemerintah cuma anggarkan pembayaran insentif cuma Satu Bulan (Januari), ini tidak masuk akal," kata Zubair saat dihubungi skornews, (30/11).

Zubair mengaku telah menerima sejumlah keterangan narasumber dan sedang melakukan pendalaman materi.

"Sedang kami pelajari dan secepatnya akan melakukan aksi, masalah ini harusnya jadi isu nasional," tegas Zubair.

Zubair menambahkan, Pemda Polman tidak mengindahkan SE Mendagri dan Menteri Keuangan sebagai peraturan penjabaran PERPPU 1/2020 yang memerintahkan penganggaran dan  pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.

"Anggaran penanganan covid-19 selain bersumber dari APBD Kab. Polman, juga dialokasikan pada anggaran pemerintah pusat, diantaranya DAU dan DBH. Totalnya mencapai Ratusan Miliar, apa saja yang dibiayai jika Nakes ternyata tidak menerima insentif," terang Zubair.

Diketahui bahwa, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang “Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasionald dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan”.

Perppu itu menegaskan agar Pemerintah Daerah mengutamakan alokasi anggaran (refocusing) penggunaan APBD.

Pedoman refocusing kegiatan dan realokasi anggaran Tahun Anggaran 2021 dijabarkan lebih lanjut dengan Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 903/4253.A/SJ, Nomor SE-2/MK 0712021 dan Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor SE-2/PK/2021.

Penyesuaian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan serta Surat Edaran Kemenkeu, diprioritaskan untuk penyediaan dukungan pendanaan untuk belanja penanganan pandemi COVID-19 dan belanja prioritas lainnya, yaitu paling sedikit sebesar 8% dari alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) atau alokasi Dana Bagi Hasil (DBH).

Pendanaan yang dimaksud untuk setiap kegiatan yang meliputi:

1) Dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID-19, mulai dari pelaksanaan vaksinasi, pemantauan, penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi, dan insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi COVID-19

2) Dukungan kecamatan dan kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi COVID-19

3) Insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19

4) belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

5) kegiatan yang ditujukan untuk penyediaan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin, dukungan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dan dukungan ekonomi masyarakat, baik untuk UMK serta pemberdayaan ekonomi lainnya.

Dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi daerah, Pemerintah Daerah agar menganggarkan Belanja Wajib yang ditetapkan paling sedikit 25% dari DTU dan mempercepat belanja untuk perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang bersumber dari Belanja Wajib tersebut.

Pemerintah Daerah agar menganggarkan dan mempercepat pembayaran insentif tenaga kesehatan.

Pemerintah Daerah agar mempercepat penggunaan anggaran kesehatan termasuku untuk penanganan pandemi COVID-19, sarana dan prasarana kesehatan, dan digitalisasi pelayanan kesehatan paling sedikit sebesar 30% dari Dana Insentif Daerah (DlD).

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Polman, Direktur RSUD Polewali dan Kepala Badan Keuangan Daerah belum menjawab permintaan klarifikasi skornews yang juga ditembuskan ke Ketua serta sejumlah anggota DPRD Kab. Polman. *Awi

***Ikuti Berita Hasil Penelusuran skornews selanjutnya...