SKOR News, DKI Jakarta - Ibu Kota DKI Jakarta memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Menuju Masyarakat Aman, Sehat pada Tanggal, 19 Oktober.
PPKM Level 2 berlaku hingga Tanggal, 1 November 2021. Mari tetap saling menjaga, melindungi, disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) 6M dan vaksindulu sehingga mata rantai penularan tetap terkendali.
Prokes 6 M :
1. Memakai masker dengan benar
2. Mencuci tangan
3. Menjaga jarak
4. Mengurangi mobilitas
5. Menjaga pola makan dan istirahat cukup
6. Menjauhi kerumunan
Jangan lengah, pandemi masih ada dan mari Jaga Jakarta jadi tanggungjawab kita bersama.
"Alhamdulillah, kita memasuki PPKM Level 2. Walau levelnya sudah turun, disiplin protokol kesehatan 6M harus tetap tinggi," tutur Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, (18/10).
*Sri Winingsih (
s:dki)