21 September 2021 | Dilihat: 470 Kali
Percepat Target Vaksin, Ombudsman Ingatkan Kepala Daerah Siapkan Langkah Strategis
noeh21
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais
    
SKOR News, Jakarta - Kendala koordinasi antara instansi pusat dengan daerah baik pemerintah, swasta, TNI/Polri khususnya dalam hal penyediaan stok dan distribusi vaksin covid-19 masih belum berjalan dengan baik.

Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais setelah melaksanakan sejumlah pemantauan di lapangan terkait pelaksaan vaksinasi Covid-19 di sentra-sentra vaksinasi yang diselenggarakan baik oleh Pemerintah, Polri, TNI, swasta maupun organisasi masyarakat. 

Misalnya, stock vaksin yang menumpuk di satu daerah karena ada penolakan dari masyarakat untuk divaksin, sementara di daerah yang antusiasme masyarakatnya tinggi malah kekurangan stok vaksin.

Dari pantauan tersebut, Anggota Ombudsman memberikan sejumlah catatan  perbaikan.

Ombudsman RI mengingatkan para Kepala Daerah agar menyiapkan langkah strategis yang operasional sehingga target program vaksinasi di daerahnya dapat segera tercapai, mengingat berdasarkan data vaksin.kemkes.go.id hingga 20 September 2021, jumlah penerima vaksinasi dosis 1 tercatat baru mencapai 38,25 % dari total sasaran vaksinasi dan dosis 2 sebanyak 21,72 %. 

“Untuk mencapai target sasaran vaksinasi, penyampaian informasi dan edukasi mengenai vaksinasi bagi masyarakat masih perlu ditingkatkan untuk menghindari munculnya disinformasi di tengah masyarakat,” kata Indraza, (21/9).

Tantangan lain yang juga seringkali muncul adalah tentang pendataan pasca vaskinasi berkaitan dengan pendataan masyarakat yang telah divaksin dan penerbitan sertifikat vaksin, misalnya kendala dalam NIK, ketidaksesuaian data yang ada di sertifikat sampai permasalahan sulitnya mengakses Call Center 119. Seyogyanya, layanan pengaduan masyarakat harus senantiasa mudah diakses dan cepat tanggap terhadap aduan yang masuk, ini juga sebagai mekanisme kontrol dari masyarakat.

Indraza juga berpesan kepada para penyelenggara sentra vaksinasi untuk memastikan penerapan protokol kesehatan. 

“Kami masih menemukan adanya kerumunan di banyak sentra vaksinasi, penertiban penerapan prokes perlu lebih diperketat. Selain itu, penyelenggara sentra vaksinasi diharapkan dapat menyediakan sarana dan prasarana yang lebih memadai, sehingga masyarakat lebih nyaman saat proses vaksinasi berjalan,” tutur Indraza.

Hal lain yang menurut Indeaza juga perlu memperoleh perhatian adalah pelayanan vaksinasi terhadap masyarakat rentan seperti penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus, masyarakat di daerah terdepan, terpencil, tertinggal (3T), masyarakat dengan komorbid tertentu seperti Orang dengan HIV AIDS (ODHA) serta penyakit pemberat lainnya, pekerja harian bahkan Warga Negara Asing seperti pengungsi, harus terjamin kemudahan aksesnya menuju sentra vaksinasi. Termasuk perlunya pemenuhan sarana dan prasarana di sentra vaksinasi untuk yang berkebutuhan khusus tersebut. 

Di tengah keterbatasan dan perlunya perbaikan proses vaksinasi, Anggota Ombudsman menyampaikan ucapan terima kasih atas peran aktif seluruh pihak dalam mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 melalui sentra-sentra vaksinasi. Keberadaan sentra vaksinasi ini merupakan upaya akselerasi pemulihan kesehatan dan ekonomi Indonesia. 

“Ombudsman mendukung percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 agar kekebalan komunal (herd immunity) dapat segera tercapai. Kami mengapresiasi niat baik dari seluruh elemen yang membantu pelaksanaan vaksinasi,” tutup Indraza. *Sri Winingsih