15 Juli 2021 | Dilihat: 497 Kali
DAPODIK Perencanaan PIP Kemendikbud Tidak ANDAL
noeh21
    
SKOR News, Jakarta – Permasalahan signifikan ditemukan dalam pengelolaan PIP Kemendikbud antara lain perencanaan PIP belum dilaksanakan secara memadai karena data pokok pendidikan (dapodik) yang digunakan sebagai sumber data pengusulan calon penerima tidak andal. 

Permasalahan tersebut diungkapkan BPK dalam IHPS (smester II) diantaranya meliputi 20 kelemahan sistem pengendalian intern, dua permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 33 Juta dan Satu permasalahan terkait aspek ekonomis, efisiensi dan efektivitas (3E) senilai Rp 2,86 Triliun.

Sementara itu, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK belum digunakan sebagai acuan untuk pemberian bantuan. Akibatnya, peserta didik pemilik KIP dan/atau yang berasal dari keluarga peserta PKH/KKS sebanyak 2,45 Juta siswa kehilangan kesempatan karena tidak diusulkan dalam SK penerimaan bantuan PIP. 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) periode tahun anggaran 2018-2020 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan PIP pada Kemendikbud telah sesuai kriteria dengan pengecualian.

“Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas pengelolaan PIP mengungkapkan Tujuh temuan yang memuat 23 permasalahan,” tulis BPK. *Awi (s:BPK)