05 Juli 2022 | Dilihat: 648 Kali
Swakelola DAK SMUN 2 Kalukku, TK Dimonopoli Dari Luar Daerah
noeh21
Kabid SMA Disdikbud Prov. Sulawesi Barat Muhammad Faezal, M.Si (foto profil)
    
SKOR News, Mamuju - Swakelola Pekerjaan fisik pembangunan Ruang Belajar dan Perpustakaan SMUN 2 Kalukku, Kab. Mamuju yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA. 2022 menuai sorotan dari sejumlah pihak.
 
Informasi yang dihimpun skornews, terdapat setidaknya Tiga rekanan yang melaksanakan pekerjaan diduga dimonopoli dari Kab. Polewali Mandar termasuk Tenaga Kerja (TK). Pantauan skornews dilokasi juga tidak melihat adanya papan informasi kegiatan yang seharusnya mudah terlihat agar masyarakat mengetahui kegiatan dan sumber anggarannya.
 
Sumber skornews menyebut, harusnya pemprov. Sulawesi Barat membuka peluang yang sama kepada penyedia dan tenaga kerja untuk berkompetisi khususnya penyedia dan tenaga kerja lokal. Implementasinya, diduga hanya berdasarkan kedekatan karena pejabat pemprov umumnya berasal dari Kab. Polewali Mandar.
 
Dikonfirmasi twekait hal tersebut, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Prov. Sulawesi Barat, Muhammad Faezal, M.Si membantah hal tersebut. Menurutnya, seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan berdasarkan petunjuk Teknis kegiatan.
 
Paket pekerjaan sudah terbentuk dalam paket sesuai domain DAK dalam satuan pendidikan yang tercantum dalam DPA  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
 
"Tidak ada monopoli pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan sebanyak 9 Tim yang masing-masing berkontrak kerjasama dengan Tenaga Kerja (Tukang) berlisensi yang berbeda. Pelaksanaan sesuai dengan semua pedoman dan juknis," terang Kabid M Faezal kepada skornews, (27/6) lalu.
 
Ditambahkan, perekrutan pekerja dilakukan oleh Pelaksana tentu dengan prinsip memberikan kesempatan kepada pekerja sekitar tanpa melupakan norma-norma kemanusiaan yang ada.
 
"Seperti tukang, tentu keyakinan pelaksana memastikan dia terampil dan bersertifikat. Idealnya, memenuhi semua persyaratan dalam prosesnya dikombinasikan menjadi efektif dan efisien. Bisa saja ada tenaga kerja dari luar daerah untuk hal tertentu atau pekerja lokal sekolah untuk hal lain, yang penting tidak dari luar Provinsi dan saya kira tidak melanggar aturan," tegas M Faezal saat dihubungi skornews, (1/7). *Aswan

Stop Press...
Nantikan berita hasil penelusuran skornews selanjutnya