22 Mei 2021 | Dilihat: 376 Kali
FPPP Tegaskan Ujaran Kebencian Ke Palestina Harus Ditindak
noeh21
Anggota Komisi I DPR RI FPPP, Syaifullah Tamliha
    
SKOR News, Jakarta - Politisi PPP, Syaifullah Tamliha menyayangkan adanya video viral yang menghina Palestina dan membela penjajahan yang dilakukan Israel oleh warga negara Indonesia (WNI).

"Semua WNI harus juga mendukung penghapusan penjajahan dengan turut pembela Palestina dari pendudukan Israel. Maka sangat disayangkan jika kemudian ada video viral yang dibuat WNI yang menghina Palestina dan membela penjajahan yang dilakukan Israel," ujar Syaifullah, kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).

Menurut Syaifullah, penghinaan kepada Palestina seperti yang beredar di aplikasi Tiktok itu bertentangan dengan ideologi Indonesia yang anti penjajahan dan juga melanggar hukum.


Maka, kata dia, pemerintah harus melakukan penindakan terhadap pelanggaran konstitusi negara sesuai kewenangan UU yang diberikan, dalam hal ini UU ITE tanpa tebang pilih.

"Kemenkominfo semestinya tidak melakukan ‘pembiaran’ terhadap konten-konten yang menyimpang dari konstitusi agar masyarakat mengerti bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki konstitusi dan ideologi," ungkapnya.

Dia menegaskan apapun agamanya, keberpihakan Indonesia kepada Palestina adalah wujud pelaksanaan konstitusi pembukaan UUD NRI 1945 yang dengan jelas menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.

Oleh karena itu, guna menguatkan pemahaman terhadap UUD 1945 sekaligus memberikan kesadaran atas pentingnya berpihak kepada bangsa yang dijajah seperti Palestina, pemerintah disebut Syaifullah berkewajiban untuk memastikan kembali bahwa pelajaran tentang Pancasila dan UUD NRI 1945 wajib dilakukan oleh setiap jenjang pendidikan.

"Setiap hari Senin saat masuk sekolah, baik tatap muka fisik ataupun Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) diwajibkan untuk membacakan Pancasila dan UUD NRI 1945 yg dipandu oleh salah seorang siswa/mahasiswa agar mereka mengerti ideologi bangsa dan negaranya," tandasnya. *Marman (s:P3)