18 Agustus 2023 | Dilihat: 340 Kali
Kejaksaan Sita Aset Terpidana Perpajakan, Aking
noeh21
    
SKOR News, Jakarta - Aset Terpidana kasus perpajakan, Aking Soejatmiko telah dilakukan sita eksekusi pada (15-16/8/23). 

Kegiatan sita eksekusi yang dilakukan selama 2 hari itu diikuti Kasi Wilayah 1 dan Kasi Wilayah 2 pada Sub Direktorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tim Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Tim Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta Anggota Kepolisian dan Aparat Kelurahan setempat.

"Sita eksekusi yang dilakukan pada hari ini, merupakan dalam rangka pelaksanaan eksekusi dari putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI dengan Nomor: 5643 K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 September 2022 dan Surat Perintah Tugas Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) dengan Nomor: Prin-1728/F.4/F.4/Fu.2/08/2023  tanggal 15 Agustus 2023.", jelas Tim Sita Eksekusi

Tim Sita Eksekusi menjelaskan terkait dengan kasus posisi secara singkat dalam perkara ini yaitu dimana Terpidana AKING SOEJATMIKO merupakan seorang Direktur Utama PT Tunas Jaya Pratama bersama-sama dengan TRICIA CASSANDRA TJIOE (dalam berkas perkara terpisah), antara bulan Januari 2012 s/d Desember 2014 di KPP Banjar baru Kota Banjarbaru. Dimana yang bersangkutan telah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar.

“Yang bersangkutan dengan sengaja telah menyampaikan Surat Pemberitahuan atau Keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yaitu menyampaikan SPT masa PPN an. PT Tunas Jaya Pratama  yang isinya tidak benar.", jelas Tim Sita Eksekusi.

Tim Sita Eksekusi juga menambahkan bahwasannya beberapa harta benda yang telah dilakukan sita eksekusi yaitu diantaranya 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan dan juga 1 (satu) unit Ruko.

"Untuk harta benda yang telah dilakukan sita eksekusi pada hari ini yaitu berupa1 (satu) bidang tanah dan bangunan berupa tempat tinggal a.n NJO LEE HWA (istri Terpidana AKENG SOEJATMIKO), berlokasi di Perumahan Puri Margasatwa Jakarta Selatan dan juga 1 (satu) unit Ruko yang ditempati oleh sdri. TRICIA CASSANDRA TJIOE (anak dari Terpidana AKENG SOEJATMIKO), berlokasi di Jl. Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, DKI Jakarta.", ujar Tim Sita Eksekusi.

Tim Sita Eksekusi juga menjelaskan bahwasannya harta benda milik Terpidana yang telah disita tersebut, akan dilakukan pelelangan.

"Untuk harta benda yang berhasil dilakukan sita eksekusi akan kami lelang guna pembayaran pidana denda sebesar Rp.34.850.998.904 (tiga puluh empat milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah),"jelas Tim Sita Eksekusi. *Marman (s:kejagung)