09 Agustus 2023 | Dilihat: 240 Kali
TABUR Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi
noeh21
    
SKOR News, Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung berhasil mengamankan AP, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Negeri Bangka Barat. Dimana buronan yang berhasil diamankan, (8/8).
 
Tim Tabur menjelaskan, AP berhasil diamankan pada hari Selasa (8/8/23) sekitar pukul 08.00 WIB, bertempat di Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang, Bandar Lampung. 
 
Penangkapan AP dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor: PRINT-05/L.9.13/Fd.1/03/2023 tanggal 17 Maret.
 
Tim Tabur menambahkan, AP merupakan warga Komplek Transmigrasi RT 04, Desa Jebus, Kecamatan Jebus Bangka Barat. AP merupakan Pegawai Honorer Lepas (PHL) Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
 
"AP merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyalahgunaan penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman Transmigran di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 5,4 M," terang Tim TABUR.

 
AP diamankan karena ketika dipanggil  secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karenanya, AP dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
 

"Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman.", tegas Jaksa Agung. *Marman (s:Kejagung)