09 November 2021 | Dilihat: 512 Kali
Ombudsman Soroti Proses Perizinan Sektor Agribisnis
noeh21
    
SKOR News, Kendari - Proses perizinan sektor agribisnis rawan maladminstrasi, telah banyak tindakan korektif dari Ombudsman atas kebijakan pemerintah selama perizinan dilakukan di Daerah.
 
Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto pada Workshop Perspektif Pelayanan Publik Dalam Pengembangan Agribisnis di Daerah yang diselenggarakan LSM JARAK di Hotel Imperial Kota Kendari, (9/11).
 
Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik menyoroti potensi praktek maladministrasi dalam proses perijinan pengembangan sektor agribisnis.
 
Hery Susanto menjelaskan bahwa praktek maladministrasi merupakan perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya. 
 
"Tidak hanya oleh Pemerintah, tindakan Maladministrasi bisa juga dilakukan oleh BUMN, BUMD, BHMN maupun badan swasta atau bahkan perseorangan yang menggunakan dana APBN/APBD," terang Hery.
 
Menurut Hery, sektor agribisnis merupakan bisnis berbasis usaha pertanian atau bidang lain yang mendukungnya, baik di sektor hulu maupun hilir (food supply chain).
 
Manfaat dan fungsi dari usaha agribisnis adalah meningkatkan pemasukan dari produsen,  meningkatkan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan devisa negara, meningkatkan jumlah agroindustry, dan menunjang tingkatan keberhasilan pembangunan di bidang pertanian.  “Sultra sangat pas jika dikembangkan untuk agribisnis, potensinya besar,” kata Hery Susanto.  
 
Sejak mengalami fase desentralisasi (2001-2019), terjadi transisi politik dan periode desentralisasi ekonomi menimbulkan banyaknya perda dan terlalu banyaknya penyimpangan administratif atau korupsi yang terjadi di daerah serta biaya tambahan dalam birokrasi pemerintahan.  
 
Kini, Indonesia masuk fase berlakunya UU Cipta Kerja/Omnibuslaw domain kewenangan Pemerintah Pusat dalam pemberian perizinan terkait Usaha Perkebunan/agribisnis semakin kuat.
 
“Ombudsman RI selama periodenya telah banyak menerima pengaduan masyarakat di substansi perizinan diantara yakni prosedur dan waktu proses perizinan yang tidak ada kepastian, pungutan liar, informasi proses perizinan yang tidak transparan dan petugas tidak memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang mengajukan perizinan,” tutur Hery Susanto. *Nuhroji (s:sp.ori)