20 Agustus 2022 | Dilihat: 473 Kali
AJI Tuntut 19 Pasal RKUHP Bahayakan Kebebasan Pers Dicabut
noeh21
    
SKOR News, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengidentifikasi 19 pasal dalam Rancangan Undang-undang KUHP yang mengancam secara langsung kebebasan pers.
 
19 pasal tersebut merupakan hasil kajian hukum antara AJI Indonesia dengan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Herlambang P. Wiratraman terhadap RKUHP versi 4 Juli 2022.
 
Dokumen hasil kajian tersebut diluncurkan pada 19 Agustus 2022, berjudul 'Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Dan Potensi Ancamannya Terhadap Kebebasan Pers Di Indonesia'. 

19 pasal tersebut yakni:

Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

Pasal 218, Pasal 219 & Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah

Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong

Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap

Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan

Pasal 302, Pasal 303 dan Pasal 304 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan

Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara

Pasal 440 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan

Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran

Pasal 443 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati

Pasal 598 dan Pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan
 
Ketua AJI Indonesia, Sasmito mengatakan RKUHP versi 4 Juli 2022 merupakan intervensi untuk melemahkan kebebasan pers karena secara eksplisit hendak memasukkan delik pers dan meruntuhkan doktrin lex specialis dalam sistem hukum pers.
 
Sembilan belas pasal tersebut akan berdampak khusus terhadap karya jurnalistik atau mereka yang bekerja sebagai awak pers, seperti jurnalis, editor, pemimpin redaksi dan narasumber. 
 
Menurut Sasmito, DPR RI dan Pemerintah harus mendekriminalisasi karya jurnalistik krn memuat kepentingan umum. Keberlakuan UU No. 40/1999 tentang Pers berikut Kode Etik Jurnalistik merupakan mekanisme khusus (lex specialis) dan diutamakan keberlakuan hukumnya (lex suprema) dalam kasus-kasus hukum yang menyangkut pemberitaan atau karya jurnalistik.
 
Tanpa perlindungan terhadap kebebasan pers berarti ancaman terhadap demokrasi, kebebasan sipil, serta hilangnya kontrol publik atas tindakan kesewenang-wenangan.
 
Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Herlambang P. Wiratraman menilai RKUHP versi 4 Juli 2022 seperti menyempurnakan politik hukum otoritarianisme. RUU ini dapat berdampak buruk dan mendasar bagi negara hukum serta jaminan perlindungan hak asasi manusia masa mendatang. 

Atas dasar itu, AJI menyampaikan sikap:
 
1. Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mencabut 19 pasal bermasalah tersebut dari draf RKUHP versi 4 Juli 2022. Segala perubahan tersebut harus selalu diperbarui melalui website resmi Kemenkumham dan DPR agar dapat dikontrol publik.
 
2. Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP. Apalagi pemerintah dan DPR baru mempublikasi draf RKUHP yang resmi pada 21 Juli 2022. Waktu yang kurang dari 1 bulan tersebut tidak cukup bagi publik untuk dapat memberi masukan secara keseluruhan dan berkualitas.
 
3. Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mendengar dan mengakomodasi masukan publik. Pemerintah dan DPR selama ini seperti 'tebal kuping' atas masukan dari publik dan lebih senang melakukan sosialisasi RKUHP, ketimbang membuka partisipasi publik secara bermakna. *Sri (s:sp.aji)