26 Juli 2023 | Dilihat: 894 Kali
Akmal Malik Tinggalkan Maladministrasi Di Sulbar
noeh21
Gbr. ilustrasi (net)
    
SKOR News, Sulawesi Barat - Dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat, pada 12 Mei 2022. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dr. Akmal Malik diharapkan mampu menciptakan semangat dan praktik clean goverment di lingkup Pemprov Sulawesi Barat.
 
Harapan itu rupanya palsu, Akmal Malik diduga memaksakan program Data Desa Presisi (DDP) masuk APBD Prov, Sulbar TA 2022 yang melanggar rambu-rambu ketentuan perundangan tentang tahapan perencanaan anggaran yang dikenal dengan RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah).
 
Program DDP tidak ada dalam RKPD dan ujuk-ujuk masuk APBD dengan nilai pantastis, Puluhan Miliar Rupiah.
 
Aparatur pemerintah Prov. Sulawesi Barat tidak ada satupun yang mampu menjelaskan proses (legal) program itu tiba-tiba ada dalam APBD. 
 
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa (BPMPD), Junda Maulana (koreksi: yang benar, Kepala BAPPEDA Prov. Sulbar, mohon maaf) ketika dikonfirmasi skornews, (25/7) belum memberikan tanggapan.
 
Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Barat, Iskandar Muda Baharuddin Lopa yang dihubungi skornews mengatakan bahwa tujuan program DDP itu bagus cuma mungkin ada persoalan administrasi.
 
"Saya pernah ngobrol pak Akmal saat Pj. tujuannya bagus tapi mungkin ada masalah administrasi, sebaiknya dibicarakan baik-baik dengan DPRD dan aparatur pemprov terkait agar ditemukan solusinya," kata senator Iskandar Muda, (25/7).
 
Diketahui, DPRD Prov. Sulawesi Barat  merekomendasikan dilakukan audit menyeluruh terhadap program DDP yang disampaikan dalam tanggapan DPRD atas LKPJ Gubernur TA. 2022 dan berencana menggelar Pansus.
 
Aktivis anti korupsi sulbar, zubair mengatakan maladminstrasi ada pintu masuk terjadinya gratifikasi dan korupsi, harus dibongkar dari mana datangnya dan bagaimana masuknya program DDP ini.
 
"Semua perilaku korupsi diawali pelanggaran administrasi, jangan main-main dengan administrasi. Semua sudah diatur, jangan semau kalian," tegas Zubair, (26/7).
 
Zubair manambahkan, masalah ini harus dilaporkan ke Ombudsman agar nanti ada rekomendasi atau LAHP yang bisa jadi pedoman membongkar ujuk-ujuk DDP masuk APBD ini. *awi