06 Desember 2021 | Dilihat: 585 Kali
Aturan Pakai Jeriken Standar HSSE Saat Beli BBM Di SPBU Boleh Dilanggar?
noeh21
Gbr. Ilustrasi, kebakaran saat angkut BBM dengan jeriken plastik
    
SKOR News, Polman - Manager SPBU 74.913.99 Polewali, Abd Razak merubah pernyataannya terkait pelayanan pembelian BBM menggunakan Jeriken berstandar HSSE yang diatur Pertamina. Sebelumnya, Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak mengikuti anjuran tersebut karena tidak pernah ada kejadian di SPBU akibat penggunaan jeriken berbahan plastik dan pihak pertamina saat kunjungan ke SPBU juga tidak menegur ketika melihat pengisian BBM dengan jeriken plastik.
 
"Bukannya kami tidak sependapat atau tidak mengindahkan aturan pengisian jerigen berbahan aluminium sesuai standar HSSE, hal tersebut terpaksa kami lakukan karena ketidaktersediaan di daerah kami jerigen yang di maksud (aluminium), terus apabila kami melarang konsumen menggunakan jerigen wadah plastik, dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak kami inginkan di SPBU," kata Abd Rasak kepada skornews, (5/12).

Baca berita sebelumnya


Abdul Razak (doc. skornews)

Pihak PT Pertamina saat dihubungi skornews mengaku telah berkoordinasi dengan pihak SPBU Polewali. Senada dengan pernyataan Abd Razak, Pertamina menyebut alasan pihak SPBU tetap melayani pemebeli BBM dengan jeriken plastik karena menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
 
"Pihak SPBU beralasan tidak tersedianya jeriken berbahan aluminum dan menghindari kejadian tidak diinginkan di SPBU. soal tindaklanjut laporan skornews, kami masih menunggu informasi dari pejabat terkait di Pertamina," terang staf Pertamina CC135 kepada skornews, (6/12).
 
Menanggapi hal tersebut, Aktivis LKPA Zubair mengatakan bahwa aturan tentang penggunaan jeriken berstandar HSSE itu justru untuk menjaga keamanan dan keselamatan pembeli BBM karena jeriken berbahan plastik mengandung listrik statis yang mudah terbakar.
 
"Jika aturan yang telah ditetapkan dapat dilanggar dengan alasan klasik seperti itu dan  tanpa ada sanksi, lebih baik Pertamina cabut saja aturannya. Seharusnya diperiksa sejauh mana pihak SPBU mensosialisasikan jeriken berstandar HSSE itu kepada konsumen. Jika awalnya, SPBU dengan angkuh menyepelekan anjuran itu maka dapat diduga tidak pernah mensosialisasikan penggunaan jeriken standar HSSE," tutur Zubair, (6/12).
 
SPBU ini adalah salah satu pelayanan sektor publik yang harus menjamin keamanan dan keselamatan serta menghindari hal-hal yang dapat mengancam keselamatan konsumen.
 
"Aturan tidak tegas dari pertamina ini harus diketahui Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik agar mendapatkan penanganan dan solusi terbaik, jangan lagi ada masyarakat yang kendaraannya terbakar karena mengangkut BBM dengan jeriken berbahan plastik," tegas Zubair. *Awi