22 April 2022 | Dilihat: 616 Kali
Bantuan Ternak Ayam Pemerintah Tidak Memenuhi Syarat Kesehatan
noeh21
Gbr. Ilustrasi
    
SKOR News, Jakarta - Puluhan Ribu Ekor pengadaan hewan ternak bernilai Miliaran Rupiah pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian tidak memiliki dokumen sertifikat veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
 
Bantuan ternak ayam tersebut adalah realisasi Belanja Barang untuk diserahkan kepada Masyarakat (Pemerintah Daerah) Tahun Anggaran 2020 adalah program Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera Berbasis Pertanian (BEKERJA) yang merupakan anggaran luncuran tahun anggaran sebelumnya, (2019).
 
Informasi yang dihimpun skornews menyebutkan bahwa hasil pengadaan tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan berjumlah sekitar 67.000 ekor yang dilaksanakan oleh rekanan PT "TPP" dengan nilai kontrak Rp 8 Miliar lebih untuk pengadaan 268.900 ekor ternak ayam TA 2020 yang merupakan anggaran luncuran tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih dari Rp 13 Miliar.
 
Hal tersebut melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) penyediaan benih dan bibit serta peningkatan produksi ternak, Tahun Anggaran 2020. Juknis pengadaan menyebutkan bahwa kualifikasi dan spesifikasi ternak yang diadakan bebas cacat fisik dan dinyatakan sehat, dibuktikan dengan Sertifikat Veteriner/Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan berwenang.
 
Sementara itu, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Kegiatan Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera Berbasis Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2019, Kriteria ternak ayam menyatakan Penyedia melampirkan Sertifikat Veteriner/Surat Keterangan Kesehatan Hewan dikeluarkan setelah ada data hasil uji titer antibodi secara acak dari laboratorium yang terakreditasi/pemerintah.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut via surel, email resmi Ditjen PKH pada (21/3/22) namun hingga berita ini ditayangkan, pihak Ditjen PKH belum memberikan tanggapan. *Awi

***Nantikan berita penelusuran skornews